Seiring dengan semakin banyaknya hubungan kerjasama antarmanusia, antarperusahaan, maupun antarnegara permintaan legalisasi notaris pun semakin meningkat pula.
Legalisasi notaris ini diperlukan untuk memastikan dokumen memiliki keabsahan hukum, serta dapat digunakan secara sah dalam berbagai konteks.
Pengertian Legalisasi Notaris
Apa itu legalisasi notaris? Legalisasi notaris merupakan proses notaris mengesahkan tanda tangan seseorang di hadapannya untuk memastikan bahwa penandatangan tersebut benar-benar dilakukan secara sukarela dan sadar hukum.
Notaris kemudian akan menambahkan tanda tangan serta cap resmi sebagai bukti sah sehingga dokumen memiliki kekuatan pembuktian hukum yang kuat bahkan bisa jadi bukti sah di pengadilan.
Dasar Hukum Legalisasi Notaris di Indonesia
Dasar hukum legalisasi oleh notaris di Indonesia diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa legalisasi terhadap akta di bawah tangan yang dibuat sendiri oleh orang perseorangan atau oleh para pihak di atas kertas yang bermaterai cukup dengan jalan pendaftaran dalam buku khusus atau register yang disediakan oleh Notaris.
Baca Juga: Apa Itu Apostille Dokumen Resmi? Ini Pengertian, Manfaat, dan Cara Dapatnya
Perbedaan Legalisasi Konvensional, Legalisasi Notaris, dan Apostille
Saat Anda mengurus dokumen untuk keperluan-keperluan ke luar negeri, Anda mungkin akan dihadapi dengan beragam istilah pengesahan dokumen, seperti legalisasi konvensional, legalisasi notaris, dan legalisasi apostille.
Meskipun ketiganya berkaitan dengan proses pengesahan dokumen, namun ada beberapa perbedaan di antara ketiganya yang wajib Anda ketahui supaya Anda tidak salah dalam memilih proses legalisasi untuk dokumen Anda.
1. Legalisasi Konvensional
Legalisasi konvensional biasanya menjadi syarat saat dokumen akan dipakai untuk urusan resmi, baik untuk keperluan di dalam negeri maupun di luar negeri terutama untuk negara yang belum menggunakan Apostille.
Dalam prosesnya legalisasi konvensional akan memeriksa keaslian tanda tanda serta stempel pejabat atau instansi yang menerbitkan dokumen tersebut. Pihak berwenang seperti Disdukcapil, Kemenkumham, Kemenlu, Kedutaan, dan instansi lainnya yang biasa melakukan legalisasi konvensional ini akan memastikan dokumen tersebut benar-benar dikeluarkan oleh pihak berwenang yang menerbitkan.
2. Legalisasi Notaris
Sementara itu, legalisasi notaris adalah pengesahan dokumen atau tanda tangan oleh Notaris sebagai pejabat umum. Tujuan legalisasi notaris adalah memberikan kekuatan hukum serta kekuatan pembuktian yang lebih kuat terhadap dokumen tersebut.
Dokumen yang sudah dilegalisasi oleh notaris dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, jika dokumen ini dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan.
3. Apostille
Apostille merupakan proses pengesahan dokumen dengan menerbitkan sertifikat apostille yang diterbitkan oleh Competent Authority di negara asal dokumen. Di Indonesia, lembaga yang berwenang adalah Kementerian Hukum dan HAM melalui Layanan Apostille Kemenkumham.
Proses ini memastikan pejabat serta stempel yang tercantum di dokumen sah serta resmi. Proses pengesahan dokumen untuk ke luar negeri pun lebih sederhana karena tidak lagi memerlukan legalisasi berlapis.
Dokumen yang Biasanya Dilegalisasi Notaris
Berikut adalah dokumen-dokumen apa saja yang bisa di legalisasi di notaris untuk keperluan luar negeri.
- Dokumen pribadi: akta kelahiran, akta nikah/cerai, KTP, Kartu Keluarga, paspor, ijazah, transkrip nilai, SKCK, dan surat keterangan domisili.
- Dokumen hukum: akta notaris, surat perjanjian, kontrak bisnis, putusan pengadilan, gugatan, arbitrase, surat kuasa.
- Dokumen perusahaan: akta pendirian dan perubahan, SIUP, NIB, NPWP, laporan keuangan, annual report, company profile, dan dokumen tender.
Jasa Legalisasi Notaris Dokumen Luar Negeri
Selain menyediakan jasa penerjemah tersumpah resmi, Master Translate juga menyediakan jasa legalisasi notaris. Perlu Anda ketahui bahwa proses legalisir notaris dan penerjemahan dokumen resmi ke bahasa asing adalah dua layanan yang saling berkaitan.
Oleh karena itu, dengan adanya Master Translate, Anda bisa memangkas waktu karena seluruh proses akan dipantau oleh tim profesional Master Translate. Untuk menikmati layanan ini Anda bisa segera berkonsultasi pada Customer Service Master Translate.


