Penerjemah Tidak Tersumpah
Penerjemah Tidak Tersumpah atau Non Sworn Translator merupakan penerjemah yang belum melakukan ujian kualifikasi penerjemah (UKP), sehingga tidak memiliki sertifikat penerjemah tersumpah. Penerjemah tidak tersumpah biasanya akan menerjemahkan dokumen umum seperti abstrak, jurnal, artikel dan lain sebagainya.
Master Translate memiliki penerjemah tidak tersumpah yang kompeten dalam menerjemahkan semua dokumen. Penerjemah Tidak Tersumpah yang dimiliki Master Translate menerjemahkan secara manual tanpa bantuan mesin translate. Hal tersebut menjadi keunggulan Master Translate yang tidak dimiliki oleh biro penerjemah lainnya.
Master Translate juga akan memberikan garansi revisi sampai 3x tanpa ada tambahan biaya. Penerjemah Tidak Tersumpah yang dimiliki Master Translate bekerja secara cepat, tepat, dan akurat. Maka, anda tidak perlu lagi ragu untuk menggunakan jasa kami
Jangkauan Layanan Master Translate
Mulai dari perorangan, perusahaan hingga lembaga pendidikan sudah mempercayakan terjemahan dokumen kepada kami
Dokumen Bisnis
Akta Perusahaan, Dokumen Ekspor / Impor hingga surat perjanjian kerja
Dokumen Pendidikan
Terjemahan Ijazah, Transkrip Nilai hingga Surat Motivasi
Dokumen Hukum
Akta lahir, KTP, surat nikah, perceraian hingga surat kuasa
Kualifikasi Layanan Master Translate
Jika membutuhkan jasa penerjemah, anda tidak perlu khawatir dengan kualifikasi penerjemah di Master Translate. Untuk penerjemah tersumpah, kami sudah memastikan bahwa penerjemah telah terdaftar resmi di Kementrian dalam negeri dan diakui di Kedutaan Asing
Sedangkan, penerjemah biasa atau tidak tersumpah telah kami pastikan sudah bersertifikat HPI dan berpengalaman menerjemahkan lebih dari 100 dokumen serta tidak menggunakan bantuan mesin atau software.
Terdaftar Kemenkumham
Dokumen terjemahan yang dibawa ke Kemenkumham bisa langsung mendapatkan pengesahan.
Terdaftar Kemenlu
Dokumen terjemahan akan mendapatkan pengesahan karena penerjemah sudah terdaftar
Terdaftar Kedutaan Asing
Penerjemah juga terdaftar di Kedutaan, sehingga dokumen akan mendapatkan pengesahan di Kedutaan Asing sesuai negara tujuan.
Sertifikat / SK Gubernur
Penerjemah tersumpah telah dilantik oleh Gubernur dan memiliki sertifikat tersumpah. Sedangkan penerjemah biasa hanya memiliki sertifikat atau tanda ke anggotaan HPI