Apa yang dimaksud dengan penyetaraan ijazah? Penyetaraan ijazah merupakan proses penyesuaian ijazah bagi peserta didik yang mengikuti sistem pendidikan luar negeri atau berbeda dengan pendidikan nasional.
Kebijakan penyetaraan ijazah ini membantu mengetahui kualifikasi yang didapatkan pemegang ijazah apakah sudah sesuai standar di Indonesia sehingga ijazah yang sudah disetarakan sama artinya ada pengakuan terhadap kualifikasi pemegangnya.
Syarat Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Untuk menyetarakan ijazah luar negeri ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan dan dipenuhi.
- Perguruan tinggi luar negeri (PTLN) dan program studi (prodi) asal sudah terakreditasi dan diakui oleh pemerintah negara setempat
- Menyertakan ijazah dan transkrip nilai asli. Jika ijazah dan transkrip nilai asli tidak dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris, maka dokumen tersebut wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah atau sworn translator.
- Menyertakan ijazah asli program atau jenjang pendidikan sebelumnya.
- Menyertakan foto formal latar warna polos.
- Melengkapi persyaratan tambahan lainnya jika ditemukan keperluan khusus sesuai keputusan Direktur Jenderal.
Cara Mengajukan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri di Kemendikbudristek
Setelah melengkapi persyaratan di atas, berikut ini langkah-langkah atau cara mengajukan penyetaraan ijazah luar negeri melalui portal Kemendikbudristek yang perlu Anda lalui.
- Pengusul membuat akun di https://piln.kemdiktisaintek.go.id/
- Pengusul memeriksa perguruan tinggi dan bidang studi
- Jika kampus dan bidang studi ditemukan, unggah dokumen
- Jika kampus dan bidang studi belum ditemukan, usulkan perguruan tinggi dan bidang studi, lalu unggah dokumen
- Tunggu verifikasi dokumen dalam 5 hari kerja
- Tunggu penilaian substansi dalam 3 hari kerja
- Tunggu validasi pengajuan dalam 7 hari kerja
- Jika pengajuan diterima, maka akan terbit surat keputusan (SK) hasil kesetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri dalam 7 hari kerja.
Baca Juga: Biaya Translate Ijazah Bahasa Inggris: Sworn dan Non Sworn
Penyebab Berkas Ditunda atau Ditolak
Ada beberapa kasus pengajuan penyetaraan ijazah luar negeri ditunda bahkan ditolak karena alasan tertentu.
Penyebab Berkas Ditunda
Berkas ditunda dapat disebabkan karena hal-hal sebagai berikut:
- Informasi yang disampaikan tidak jelas
- Kronologis perkuliahan yang tidak jelas
- Berkas yang disyaratkan tidak lengkap
- Informasi yang diminta tidak lengkap
- Persyaratan tidak dipenuhi
- Prosedur tidak dipenuhi (misal: scan seluruh passport tidak digabung dalam 1 file, disertasi tidak dilengkapi)
Penyebab Berkas Ditolak
Berkas ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, seperti:
- Dokumen tidak lengkap
- Dokumen tidak sesuai
- Proses perkuliahan tidak sesuai dengan ketentuan
- Mutu dan kualitas perguruan tinggi dan/atau program yang diikuti tidak terakreditasi/tidak diakui oleh pemerintah negara setempat
Ketentuan (penolakan otomatis):
- Apabila terjadi penundaan sebanyak 3x dan dokumen yang diminta tidak juga dipenuhi, maka usulan akan ditolak otomatis oleh sistem.
- Permintaan perbaikan dokumen dari Tim Penilai tidak ditindaklanjuti selama 14 hari kerja oleh pengusul, maka usulan akan ditolak otomatis oleh sistem.
Apabila usulan ditolak, pengusul dapat mengajukan usulan kembali dengan mengajukan usulan penyetaraan seperti semula dengan melengkapi berkas-berkas dokumen persyaratan yang diminta.
Master Translate: Penerjemah Tersumpah Ijazah dan Transkrip Nilai
Sebelum mengajukan penyetaraan ijazah luar negeri, Anda bisa menerjemahkan ijazah dan transkrip nilai yang tidak dalam bahasa Indonesia atau Inggris untuk diterjemahkan oleh jasa penerjemah tersumpah, Master Translate terlebih dahulu.
Konsultasikan keperluan Anda secara detail dan gratis ke tim Customer Service Master Translate dengan menghubungi kontak resmi kami.


