Jika Anda berencana untuk menikah di Negeri Matahari Terbit, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk menikah di Jepang baik untuk sesama WNI maupun beda negara. Dokumen yang diperlukan tentu berbeda dengan dokumen pernikahan di Indonesia. Ada beberapa dokumen serta persyaratan yang perlu Anda siapkan.

Dokumen untuk Menikah di Jepang

Apa saja dokumen yang diperlukan untuk menikah di Jepang? Berikut ini daftar dokumen lengkapnya yang pada umumnya diperlukan oleh WNI, Warga Negara Jepang, dan Warga Negara Asing untuk menikah di Jepang.

1. Dokumen Pernikahan di Jepang

Dokumen yang Diperlukan WNI: 

a. Bukti Lapor Diri pada Portal :Peduli WNI: Apabila Lapor Diri belum terverifikasi, harap melampirkan bukti Lapor Diri dari email.

b. Akta kelahiran, fotokopi (kertas A4).

c. Kartu Keluarga, fotokopi (ukuran kertas A4): Untuk KK yang tercetak lebih dari 6 bulan, wajib dilegalisir oleh kelurahan/kecamatan yang mengeluarkan sebagai tanda tidak ada perubahan informasi pada Kartu Keluarga tersebut.

d. Surat Ijin Menikah dari Orang Tua, yang di tanda tangani di atas materai Rp10.000 asli: Untuk wilayah DKI Jakarta, jika tidak ada surat izin orang tua dari Kelurahan, maka dapat membuat Surat Izin Orang Tua secara mandiri.

e. Surat Keterangan Untuk Menikah dari Kelurahan (sesuai alamat di KTP), terdiri dari :

  • Surat Pengantar Nikah (N1) ASLI
  • Surat Keterangan Asal Usul. ASLI
  • Surat Keterangan Tentang Orang Tua. ASLI
  • Surat Persetujuan Kedua Mempelai. ASLI

f. Paspor Asli dan Fotokopi paspor halaman identitas diri dan halaman sticker visa aktif (ukuran kertas A4) yang masih berlaku dan yang bersangkutan berada di Jepang.

g. Surat Ijin untuk Menikah dari Kumiai atau dari Perusahaan (pilih salah satu) ASLI, khusus untuk peserta Pemagang.

h. Surat Cerai (bagi duda/janda).

i. Fotokopi Residence Card Jepang / KTP Indonesia bagi yang tinggal sementara, halaman depan dan belakang (ukuran kertas A4).

j. Kedua mempelai datang langsung ke KJRI setempat.

Baca Juga: Permohonan Visa Waiver Jepang: Ini Syarat dan Panduannya

Dokumen yang Diperlukan Warga Negara Jepang:

a. Kartu Keluarga (Koseki Tohon), 3 bulan terakhir. ASLI

b. Surat Keterangan Lajang/Single (Dokushin Shomeisho) ASLI yang diterbitkan oleh kantor pemerintahan lokal atau kantor kecamatan/balai kota (Shiyakusho/Yakuba).

c. Surat Cerai (bagi duda/ janda).

d. Fotokopi paspor halaman identitas diri.

Dokumen yang Diperlukan Warga Negara Asing: 

a. ​Surat Keterangan untuk Menikah dari Kantor Perwakilan Negara Ybs dengan terjemahan ke dalam bahasa Inggris.

b. Surat Keterangan Tidak Menikah dari Kantor Perwakilan Negara Ybs (untuk yang belum pernah menikah) dengan terjemahan ke bahasa Inggris.

c. Surat Cerai (bagi duda/ janda) dengan terjemahan ke dalam bahasa Inggris.

d. Fotokopi Paspor halaman identitas diri.

2. Surat Keterangan Nikah

Setelah prosedur pernikahan di Kantor Catatan Sipil setempat selesai, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut.

a. Mengisi formulir yang dapat diambil di KJRI setempat atau kirimkan Letter Pack ke KJRI setempat.

b. Bukti Lapor Diri pada Portal Peduli WNI: Apabila Lapor Diri belum terverifikasi, harap melampirkan bukti Lapor Diri dari email.

c. Kartu Keluarga/Koseki Tohon terbaru dan ASLI dari Shiyakusho/Yakuba (setelah pernikahan): Untuk pernikahan sesama WNI, lampirkan Kartu Kependudukan/juminhyo terbaru dan asli dari Shiyakusho/Yakuba (setelah pernikahan).

d. Fotokopi Surat Pencatatan Pernikahan “Kon-in Todoke” yang sudah distempel nomor pelaporan oleh dari Shiyakusho/Yakuba.

e. Terjemahan Bahasa Indonesia Surat Pencatatan Pernikahan “Kon-in Todoke” tercetak dan dibubuhi tanda tangan penerjemah beserta informasi kontak penerjemah.

f. Fotokopi paspor suami dan istri halaman identitas diri (ukuran kertas A4).

g. Fotokopi Residence Card Jepang, depan belakang (ukuran kertas A4), atau KTP Indonesia bagi yang tinggal sementara di Jepang (ukuran kertas A4).

h. Satu lembar foto resmi setengah badan, berdampingan suami istri, ukuran 7cm x 4cm dengan latar belakang putih polos dan tanpa bayangan, bukan hasil edit dan tercetak di kertas foto.

i. Melampirkan Letter Pack balasan,¥600 (warna merah). Anda harus menulis nama dan alamat lengkap Anda pada kolom “TO”.

Penerjemah Tersumpah untuk Dokumen Pernikahan

Untuk kelancaran penerjemahan dokumen, Master Translate sebagai jasa penerjemah tersumpah resmi siap menerjemahkan dokumen pernikahan Anda dengan akurat yang minim risiko ditolak oleh instansi berwenang. Hubungi tim Customer Service Master Translate untuk informasi layanan lebih lengkapnya!

Join to newsletter.

Curabitur ac leo nunc vestibulum.

Hubungi Kami

Layanan ekpress 24 jam, garansi revisi dan gratis biaya kirim