Mengenal Visa Waiver Jepang
Visa Waiver adalah izin untuk WNI yang memiliki e-paspor. Artinya pemegang paspor konvensional tidak bisa mengajukan visa ini. Visa Waiver diperuntukkan bagi WNI yang ingin liburan, kunjungan bisnis singkat, atau berkunjung ke kerabat di Jepang.
Masa berlaku Visa Waiver hanya 3 tahun atau disesuaikan dengan masa berlaku e-paspor. Selama masa berlaku aktif, pemegang visa bisa ke Jepang maksimal 15 hari per kunjungan. Setiap kunjungan dilakukan, pemegang visa tidak perlu mengajukan visa ulang.
Syarat Mengajukan Visa Waiver
Visa Waiver bisa diajukan oleh seluruh WNI yang memenuhi syarat legalitas kependudukan. Agar permohonan tidak ditolak, simak syarat mengajukan permohonan visa Waiver.
- Memiliki e-paspor yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia
Calon pemohon visa ini wajib memiliki e-paspor yang masih berlaku karena hanya paspor ini yang bisa mengajukan Visa Waiver.
- Agenda di Jepang tidak menyalahi ketentuan
Harus dicatat bahwa visa ini hanya diperuntukkan bagi WNI dengan tiga agenda saja yaitu liburan, bisnis singkat, dan mengunjungi kerabat.
- Mengajukan permohonan sesuai kanal yang tersedia
Pemerintah Jepang awalnya menerima permohonan Visa Waiver lewat Kantor Perwakilan Negara Jepang di Indonesia, bisa lewat Kedubes atau Konsulat Jenderal Jepang. Namun saat ini registrasi permohonan visa ini bisa dilakukan secara online. Pemohon bisa mengajukan Visa Waiver lewat Sistem Pembebasan Visa Jepang yakni Japan Visa Exemption System (JAVES).
- Memenuhi syarat dokumen yang diminta
Pemohon Visa Waiver wajib melengkapi seluruh dokumen yang diminta saat melakukan registrasi. Dokumen yang wajib disiapkan seperti Paspor, form registrasi, atau dokumen pendukung lain.
Cara Mengajukan Visa Waifer
Seperti dijelaskan sebelumnya, permohonan Visa Waifer dilakukan dengan registrasi secara online lewat Sistem Pembebasan Visa Jepang yakni Japan Visa Exemption System (JAVES). Pemohon harus membuat akun terlebih dahulu serta mengisi data yang diminta seperti email, kebangsaan, dan sebagainya.
Setelah memiliki akun, pemohon harus login dengan email dan password yang telah dibuat. Setelah itu ikuti langkahnya berikut ini.
- Login ke JAVES
- Masukkan kode OTP yang ada di email
- Klik “Pendaftaran Baru”
- Klik “Daftar Aplikasi”
- Centang pada kolom persetujuan lalu klik “Berikutnya”
- Pemohon wajib melengkapi berbagai data yang diminta serta mengunggah dokumen sesuai permintaan
- Setelah lengkap, klik “Periksa” untuk melakukan pengecekan ulang
- Jika sudah benar semua Anda harus klik “Simpan”
- Masuk ke Beranda lalu pilih “Daftar Aplikasi”
- Centangi aplikasi yang dibutuhkan lalu “Kirim”
- Klik “Konfirmasi”
- Tunggu hingga konfirmasi selesai.
Pemohon akan menerima email konfirmasi yang dikirim oleh sistem. Jika statusnya berubah jadi Terdaftar maka permohonan Visa Waifer telah disetujui.
Harus dipahami bahwa dokumen berbahasa Indonesia yang perlu diunggah bisa diterjemahkan ke bahasa Jepang lewat jasa penerjemah tersumpah (Sworn Translator).
Jasa Penerjemah Tersumpah Dokumen Visa Waiver
Master Translate melayani penerjemahan dokumen untuk kebutuhan permohonan Visa Waiver. Layanan ini disediakan untuk seluruh WNI yang memiliki agenda ke Jepang menggunakan berbagai visa, termasuk Waiver.
Hasil terjemahan yang disediakan oleh Master Translate dijamin sah dan diakui oleh otoritas Jepang, baik imigrasi maupun Kedutaan Besar. Dengan layanan kami, permohonan Visa Waiver Jepang Anda bisa disetujui tanpa adanya potensi penolakan dokumen.


