Paspor adalah pengganti kartu identitas di luar negeri. Di dalam paspor terdapat berbagai informasi terkait seseorang mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan sebagainya. Data-data tersebut harus diperbaharui jika ada perubahan identitas seseorang, misalnya perubahan alamat. Agar data paspor tetap akurat, simak cara menghapus data paspor lama di Imigrasi.
Cara Menghapus Data Paspor Lama di Imigrasi
Menghapus data yang tercantum di paspor lama menjadi data baru harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Berikut ini langkah-langkah mengajukan permohonan hapus data dan penggantian data lama menjadi baru.
- Kunjungi kantor imigrasi terdekat, jangan lupa bawa dokumen yang dibutuhkan
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran
- Isi formulir permohonan penggantian data paspor
- Serahkan formulir dan dokumen syang diperlukan ke petugas Imigrasi
- Tunggu hingga proes verifikasi dokumen selesai
- Jika dokumen dinyatakan lengkap dan valid, pemohon wajib membayar biaya penggantian
- Lakukan perekaman foto dan sidik jari
- Tunggu pencetakan paspor, biasanya pemohon harus menunggu maksimal 3 hari kerja.
Syarat Penggantian Paspor dengan yang Baru
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Dokumen tersebut digunakan sebagai data penguat dalam penghapusan data lama yang kemudian diubah menjadi data baru.
- Paspor lama dengan masa berlaku minimal 6 bulan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Akta lahir
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku nikah (bagi yang sudah menikah)
- Surat Izin Tinggal (SIT) atau Izin Tinggal Permanen (ITAP) bagi warga negara asing
- Fotokopi halaman biodata paspor lama
- Fotokopi halaman perubahan data yang akan diperbarui
- Bukti pembayaran biaya penggantian data paspor
Kebutuhan Legalisasi Dokumen untuk Paspor
Perlu diketahui bahwa dalam pengurusan dokumen tertentu dibutuhkan dokumen yang sudah dilegalisasi oleh lembaga pemerintah sehingga sah dan memiliki kekuatan hukum. Legalisasi ini dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Agar proses legalisasi bisa dilakukan dengan cepat disarankan menggunakan jasa legalisasi dokumen Master Translate. Perusahaan ini memiliki sejumlah keunggulan yang membuat proses legalisasi bisa dilakukan lebih cepat.
- Terdaftar di Kemenkumham
- Terdaftar di Kedutaan Asing
- Terdaftar di Kemenlu
Selain menyediakan jasa legalisasi dokumen, Master Translate juga menyediakan jasa penerjemah tersumpah (Sworn Translator), penerjemah non tersumpah (Non Sworn Translator), dan Interpreter.
Penyedia jasa tersumpah bertugas untuk menerjemahkan dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum di mata negara seperti akta lahir, akta perkawinan, ijazah, transkrip nilai, MoU, dan dokumen lain.
Sedangkan penerjemah non tersumpah membantu proses penerjemahan pada dokumen tidak resmi seperti artikel website, naskah pidato, karya tulis, catatan harian, dan dokumen lain yang tidak memiliki kekuatan hukum.
Layanan interpreter Master Translate membantu menyediakan jasa penerjemah lisan. Kebutuhan translator ini biasanya digunakan di berbagai acara seperti seminar, konferensi pers, kuliah umum, tour guide, dan kegiatan lain yang membutuhkan translator lisan.
Pilihan translator yang tersedia di Master Translate cukup beragam seperti Inggris, Jerman, Jepang, Arab, Korea, Perancis, dan bahasa lain.
Untuk mendapatkan informasi terkait layanan dan harga jasa penerjemahan maupun legalisasi dokumen disarankan untuk mengunjungi website Master Translate. CS akan memberikan pelayanan terbaik untuk Anda.