Jasa penerjemah tersumpah adalah salah satu jenis profesi yang menyediakan layanan penerjemahan dokumen hukum legal bersertifikat yang terikat sumpah pekerjaan oleh lembaga resmi negara, dalam hal ini adalah menteri yang menjabat di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Di Indonesia, penyumpahan dilakukan oleh Menteri Hukum dan Ham atau pejabat yang ditunjuk sebagai perwakilan.
Mengenal Jasa Penerjemah Tersumpah
Seperti dijelaskan sebelumnya, penerjemah tersumpah adalah profesi yang bertugas untuk menerjemahkan dokumen hukum legal seperti akta lahir, akta nikah, dan dokumen resmi lainnya. Di dunia internasional profesi ini dikenal dengan sebutan Sworn Translator.
Tidak semua orang bisa menjadi penerjemah tersumpah. Predikat ini hanya diberikan kepada calon penerjemah yang sebelumnya sudah mengikuti ujian kualifikasi sebagai penerjemahan. Sedangkan lembaga yang menyelenggarakan kualifikasi sebagai penerjemah tersumpah adalah Fakultas Ilmu Budaya/Fakultas Sastra, dan kandidat harus lulus dengan nilai A atau minimal mendapat angka 80.
Jika kualifikasi berhasil didapatkan, kandidat akan diambil sumpahnya kemudian dilantik pejabat berwenang. Di Indonesia sendiri pengukuhan dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah (sebelum terbit Permenkumham).
Dasar Hukum Penerjemah Tersumpah
Perlu diketahui bahwa profesi penerjemah tersumpah sudah ada sejak era kolonialisme. Kala itu penerjemah yang terikat diambil sumpahnya oleh Secretary Van Justitie. Pengambilan sumpah mulai berubah setelah Indonesia mendapatkan kemerdekaannya.
Setelah itu profesi ini diambil sumpahnya di depan pengadilan oleh Kementerian Kehakiman (kala itu kementerian tersebut satu bagian dengan lembaga peradilan.
Seiring berjalannya waktu, penerjemah tersumpah di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016.
Di dalam Permen tersebut dijelaskan pula bahwa penerjemah tersumpah adalah orang atau individu dengan keahlian menghasilkan terjemahan yang sudah diangkat sumpah oleh menteri penyelenggara urusan pemerintahan bidang hukum dan HAM dan terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM.
Dokumen yang Diterjemahkan Penerjemah Tersumpah
Penerjemah tersumpah dibutuhkan oleh perorangan, perusahaan, lembaga, dan sebagainya untuk menerjemahkan dokumen legal hukum atau dokumen pribadi. Dengan begitu dokumen tersebut bisa diterima di luar negeri.
Jasa penerjemah tersumpah dibutuhkan tidak hanya satu atau dua kalangan, namun seluruh kalangan dengan berbagai profesi yang berencana untuk pergi ke luar negeri. Misalnya, pelajar yang ingin melanjutkan program studi ke luar negeri, pebisnis, pencari kerja, dan sebagainya.
Contoh dokumen yang harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah adalah sebagai berikut.
- Akta lahir
- Akta cerai
- Ijazah
- Raport siswa
- Kartu keluarga
- Dokumen ekspor-impor
- Pembuatan SOP
- Akta perusahaan
- SIUP
- TDP
- Perjanjian/MoU
- Peraturan perusahaan
- Laporan keuangan tahunan
Cara Mencari Jasa Penerjemah Tersumpah
Di Indonesia ada banyak perseorangan yang menjalani profesi sebagai penerjemah tersumpah. Namun untuk memudahkan masyarakat menemukan penerjemah tersumpah sesuai bidang serta sasaran bahasa disarankan untuk menghubungi jasa penerjemah tersumpah Master Translate.
Pasalnya, Master Translate adalah perusahaan yang menyediakan jasa penerjemah tersumpah berbagai bidang dan bahasa seperti Indo-Inggris, Indo-Belanda, Indo-Perancis, Indo-Jerman, Indo-Jepang, Indo-Korea, Indo-Rusia, dan masih banyak lagi.
Tidak hanya menerjemahkan dokumen berbahasa Indonesia ke bahasa asing, Master Translate juga menyediakan jasa terjemah tersumpah dari bahasa asing ke bahasa Indonesia seperti Jepang-Indo, Rusia-Indo, Turki-Indo, Korea Indo, dan masih banyak lagi.
Selain melayani jasa terjemah tersumpah, Master Translate juga menyediakan jasa penerjemah tidak tersumpah (non sworn translator), penerjemah lisan (interpreter), dan legalisasi.