Jasa Penerjemah tersumpah (Sworn Translator) adalah profesi yang berwenang menerjemahkan dokumen resmi berkekuatan hukum. Profesi ini berbeda dengan penerjemah biasa karena proses pengangkatannya dilakukan oleh pejabat berwenang dan cara pengangkatannya diatur melalui aturan resmi. Artinya, cara menjadi penerjemah tersumpah tidak hanya sekadar menguasai bahasa asing, namun mengikuti prosedurnya.
Cara Menjadi Penerjemah Tersumpah
Masyarakat yang ingin menjadi penerjemah tersumpah harus melalui beberapa tahapan yang sudah ditentukan yakni sebagai berikut.
- Memenuhi Kualifikasi
Calon penerjemah tersumpah harus memenuhi kualifikasi umum yang telah ditentukan. Beberapa kualifikasi tersebut adalah sebagai berikut.
- Bertakwa kepada Tuhan YME
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Menyatakan setia pada Pancasila dan UUD 1945
- Sehat jasmani rohani
- Berdomisili di wilayah NKRI
- Dinyatakan lulus ujian kualifikasi penerjemah tersumpah dari lembaga sertifikasi profesi penerjemah yang dibentuk oleh Organisasi Profesi atau perguruan tinggi
- Tidak pernah terkena pidana penjara karena tindak pidana dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun atau lebih.
- Bukan PNS/ASN, advokat, pejabat negara, atau tidak memangku jabatan lain yang dilarang merangkap oleh Undang-Undang (UU).
- Mengikuti Ujian Kualifikasi Penerjemah Tersumpah
Ujian ini akan menentukan apakah seorang calon penerjemah layak dan mampu menjadi seorang penerjemah tersumpah. Ujian ini dilakukan oleh Kemenkumham kemudian diselenggarakan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi. Pelaksanaannya sendiri digelar oleh Lembaga Bahasa Universitas Indonesia.
Perlu diketahui bahwa untuk mengikuti ujian kualifikasi ini, peserta akan dibebankan biaya pendaftaran. Selain itu calon penerjemah akan dinyatakan lulus jika ia mendapat nilai setidaknya 80 atau skor A.
- Mengajukan Permohonan Pengangkatan
Jika dinyatakan lolos ujian kualifikasi, calon penerjemah harus mengajukan permohonan pengangkatan yang ditujukan kepada Menteri. Permohonan pengangkatan akan dikenai biaya sesuai aturan.
Permohonan harus diajukan secara tertulis sebanyak dua rangkap dan ditandatangani oleh pemohon dengan disertai materai. Selain itu dalam surat permohonan harus memuat informasi yakni sebagai berikut.
- identitas diri pemohon
- jenis bahasa yang akan diterjemahkan.
- Menunggu Validasi
Pemohon harus menunggu proses validasi oleh petugas. Proses tersebut biasanya membutuhkan waktu maksimal tiga hari dihitung sejak tanggal permohonan diterima.
Jika di tengah validasi terdapat syarat yang kurang, maka Menteri akan mengembalikan permohonan agar bisa dilengkapi. Proses pelengkapan tersebut harus dilakukan maksimal tiga puluh hari dihitung dari tanggal pemberitahuan disampaikan. Jika proses pelengkapan lebih dari ketentuan, maka permohonan ditolak.
Jika permohonan dinyatakan lengkap maka Menteri akan menetapkan lewat keputusan pengangkatan penerjemah tersumpah. Di tahap ini pemohon akan dikenai biaya. Pemohon juga akan mendapatkan bukti setor pembayaran yang harus dibawa saat mengambil surat keputusan menteri.
- Pengambilan Sumpah
Tahap terakhir menjadi penerjemah tersumpah adalah mengucap sumpah/janji sesuai agama yang diyakini. Proses ini dilakukan oleh Menteri atau Kepala Kantor Wilayah yang berwenang. Pengambilan sumpah ini akan dilakukan paling lama 60 hari dihitung dari tanggal terbitnya keputusan Pengangkatan Penerjemah Tersumpah. Jika tidak, keputusan Pengangkatan Penerjemah Tersumpah bisa dibatalkan oleh Menteri kecuali ada permohonan perpanjangan waktu pelaksanaannya.
Itulah cara menjadi penerjemah tersumpah. Untuk menggunakan jasa penerjemah tersumpah bisa melalui Master Translate, perusahaan berbadan hukum yang fokus di bidang penerjemahan.