Pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) disebut dengan intermarriage. Pernikahan tersebut legal dan sah secara hukum. Namun untuk melakukan hal tersebut, ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk menikah dengan WNA, baik yang disyaratkan di Indonesia maupun di negara pasangan.

Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Menikah dengan WNA

Dokumen administratif yang harus dipersiapkan untuk nikah dengan WNA diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 TAhun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan pasal 4 yakni sebagai berikut.

  1. Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pemerintah desa/kelurahan sebagai bukti tempat tinggal calon pengantin.
  2. Salinan resmi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak berwenang sebagai bukti identitas dan usia.
  3. Salinan kartu tanda penduduk (KTP) atau bukti perekaman KTP elektronik sebagai identitas resmi.
  4. Salinan kartu keluarga (KK) sebagai bukti hubungan keluarga.
  5. Rekomendasi pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan asal jika pernikahan tidak dilangsungkan di tempat tinggal.
  6. Persetujuan tertulis dari kedua calon mempelai yang menyatakan kesediaan untuk menikah.
  7. Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun sebagai bentuk persetujuan.
  8. Izin dari wali pengganti jika orang tua atau wali tidak ada atau tidak mampu memberikan izin.
  9. Putusan pengadilan yang mengizinkan pernikahan jika tidak ada wali atau pengampu.
  10. Izin dispensasi dari pengadilan jika calon suami belum memenuhi batas usia minimal pernikahan.
  11. Izin dari atasan bagi anggota TNI atau Polri yang akan menikah.
  12. Putusan izin poligami dari pengadilan agama jika calon suami ingin menikah lebih dari satu.
  13. Akta cerai atau bukti perceraian bagi yang pernah bercerai.
  14. Akta kematian atau surat keterangan kematian bagi janda atau duda.

Bagi calon pengantin yang berstatus sebagai WNI namun tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan dari pemerintah Indonesia, harus melampirkan dokumen lain yakni sebagai berikut.

  1. Surat keterangan resmi dari perwakilan negara Indonesia di luar negeri yang menyatakan persetujuan atas pelaksanaan pernikahan.
  2. Pernyataan kesediaan dari kedua calon mempelai untuk melangsungkan pernikahan.
  3. Izin tertulis dari orang tua atau wali sebagai tanda persetujuan pernikahan bagi calon pengantin yang belum dewasa (usia 21 tahun)
  4. Keputusan pengadilan yang memberikan izin kepada seorang pria untuk memiliki lebih dari satu istri.
  5. Dokumen resmi perceraian yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang sebagai bukti berakhirnya pernikahan sebelumnya.
  6. Bukti kematian yang sah, seperti akta kematian atau surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh pihak berwenang.

Syarat Administrasi Pernikahan Intermarriage

Secara khusus, ada perbedaan syarat administrasi pernikahan intermarriage antara WNIA dan WNA. Berikut ini beberapa dokumen yang harus disiapkan sesuai dengan kewarganegaraan.

Dokumen yang harus disiapkan WNI

  • Surat keterangan domisili dari ketua RT/RW yang menyatakan bahwa calon mempelai berdomisili di wilayah tersebut dan tidak ada halangan untuk menikah.
  • Formulir pendaftaran pernikahan yang lengkap, meliputi formulir N1, N2, N4 dari kelurahan dan kecamatan.
  • Pernyataan persetujuan menikah yang ditandatangani oleh kedua calon mempelai (formulir N3).
  • Salinan kartu tanda penduduk (KTP) kedua calon mempelai.
  • Salinan akta kelahiran kedua calon mempelai.
  • Data pribadi orang tua kedua calon mempelai.
  • Salinan kartu keluarga (KK) kedua calon mempelai.
  • Salinan buku nikah orang tua (khusus untuk anak pertama).
  • Data lengkap dan salinan KTP dari dua orang saksi pernikahan.
  • Foto ukuran 2×3 dan 4×6 sebanyak 4 lembar untuk masing-masing calon mempelai.
  • Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) terbaru.
  • Perjanjian pra nikah (jika ada).ss

Persyaratan Tambahan untuk Pernikahan dengan Warga Negara Asing yang akan diminta oleh kedutaan asing:

  • Dokumen asli dan salinan akta kelahiran.
  • Salinan kartu tanda penduduk (KTP).
  • Salinan formulir pendaftaran pernikahan dari kelurahan (N1, N2, N4).
  • Salinan perjanjian pra nikah (jika ada).

Dokumen yang harus disiapkan WNA

  • Surat keterangan belum menikah (CNI) yang diterbitkan oleh instansi berwenang di negara asal calon pasangan, sebagai bukti bahwa calon pasangan tersebut tidak terhalang untuk menikah.
  • Salinan kartu identitas resmi (setara dengan KTP Indonesia) dari negara asal calon pasangan.
  • Salinan paspor yang masih berlaku.
  • Salinan akta kelahiran yang menyatakan tanggal dan tempat lahir.
  • Surat keterangan status perkawinan yang menyatakan bahwa calon pasangan saat ini tidak sedang menikah.
  • Salinan akta cerai (jika pernah menikah sebelumnya).
  • Salinan akta kematian pasangan (jika pasangan sebelumnya meninggal dunia).
  • Surat keterangan domisili saat ini yang menyatakan tempat tinggal calon pasangan.
  • Foto ukuran 2×3 dan 4×6 sebanyak 4 lembar untuk masing-masing calon pasangan.
  • Surat keterangan mualaf (jika calon pasangan sebelumnya beragama non-Muslim dan ingin menikah di KUA).

Persyaratan untuk Mendapatkan Surat Keterangan Belum Menikah (CNI):

  • Akta kelahiran asli yang terbaru.
  • Salinan kartu identitas resmi (setara dengan KTP Indonesia) dari negara asal.
  • Salinan paspor yang masih berlaku.
  • Bukti tempat tinggal yang sah, seperti tagihan listrik atau telepon.
  • Formulir permohonan surat keterangan belum menikah yang disediakan oleh kedutaan.

Cara Mendapatkan Dokumen Resmi Berbahasa Asing

Pernikahan antara WNI dan WNA membutuhkan dokumen yang harus diterjemahkan, baik dalam bahasa asing atau dari bahasa asing ke bahasa Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut masing-masing calon mempelai  bisa mendapatkannya melalui Master Translate.

Master Translate adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa penerjemah tersumpah pernikahan antarnegara yang bertugas untuk menerjemahkan dokumen resmi seperti kartu identitas, akta pernikahan, dan dokumen lainnya.

Selain itu perusahaan yang sudah berbadan hukum ini menyediakan jasa legalisasi dokumen sehingga proses verifikasi akan lebih cepat setelah dokumen dinyatakan sah oleh lembaga negara atau kementerian di Indonesia.

Pemesanan jasa translate dokumen resmi bisa dengan cara mengunjungi website resmi Master Translate atau bisa dengan mendatangi kantor cabang Master Translate yang tersebar di beberapa kota besar di Indonesia seperti Bali, Surabaya, Yogyakarta, Bandung, Jakarta, dan kota lain di luar Pulau Jawa.

Join to newsletter.

Curabitur ac leo nunc vestibulum.

Hubungi Kami

Layanan ekpress 24 jam, garansi revisi dan gratis biaya kirim