Bagi sebagian besar orang yang masih awam dengan legalisasi apostille mungkin akan merasa kesulitan saat memahami persyaratan maupun saat mengajukan permohonan apostille. Ditambah dengan banyaknya informasi yang beredar di internet yang membuat mereka sulit membedakan mitos dan fakta apostille. Oleh karena itu, Master Translate sebagai jasa apostille nomor 1 di Indonesia akan meluruskan beberapa mitos terkait apostille melalui penjelasan dalam artikel ini.
Mitos dan Fakta Apostille
Berikut ini beberapa mitos dan fakta apostille yang perlu Anda pahami.
Mitos/Fakta 1: Dokumen Ber-Apostille Bisa Dipakai di Semua Negara
Fakta: Apostille tidak bisa dipakai di semua negara. Apostille hanya berlaku antarnegara anggota Konvensi Den Haag 1961. Contohnya, Indonesia yang resmi menjadi anggota sejak 4 Juni 2022. Jika negara tujuan bukan negara Apostille, dokumen tetap perlu legalisasi berjenjang. Daftar anggota terbaru bisa dicek di situs resmi HCCH.
Mitos/Fakta 2: Apostille Menjamin Isi Dokumen Dijamin Benar dan Sah
Fakta: Apostille tidak verifikasi isi dokumen. Hanya mengesahkan keaslian tanda tangan, kapasitas pejabat yang menandatangani, dan cap/segel pada dokumen sehingga apabila Anda mengajukan apostille ijazah, maka hal yang diversifikasi adalah keabsahan tanda tangan dan stempel pejabat yang mengeluarkan ijazah tersebut, bukan benar atau tidaknya Anda lulus dari sekolah atau universitas tersebut.
Mitos/Fakta 3: Tidak Perlu Lagi ke Kemenlu atau Kedutaan
Fakta: Ini benar hanya untuk negara anggota Konvensi karena menggantikan rantai legalisasi (kementerian, Kemlu, kedutaan) dengan satu sertifikat. Untuk negara non-anggota, proses lama masih berlaku.
Mitos/Fakta 4: Tidak Perlu Menerjemahkan Dokumen Lagi
Fakta: Tidak benar. Negara tujuan sering mewajibkan terjemahan oleh penerjemah tersumpah. Urutan yang tepat mengenai menerjemahkan dokumen atau apostille dulu tergantung aturan instansi penerima, jadi pastikan sebelum memproses.
Mitos/Fakta 5: Pasti Diterima Oleh Instansi Tujuan
Fakta: Apostille hanya menghapus kewajiban legalisasi. Instansi penerima umumnya masih meminta syarat lain, misalnya masa berlaku dokumen, terjemahan, atau format tertentu.
Mitos/Fakta 6: Fotokopi Biasa Bisa Langsung Diapostille
Fakta: Dokumen harus berupa dokumen publik yang ditandatangani pejabat berwenang. Dokumen fotokopi biasanya perlu dilegalisir atau dinotarisasi lebih dulu. Dokumen privasi seperti surat kuasa juga umumnya harus dinotarisasi dulu.
Baca Juga: 5 Jasa Apostille Lengkap dengan Biayanya
Mitos/Fakta 7: Hanya Untuk Dokumen Pribadi
Fakta: Berlaku untuk dokumen perusahaan, putusan pengadilan, akta notaris, dokumen administratif, dan lainnya. Namun ada pengecualian untuk dokumen berikut.
- Dokumen yang ditandatangani oleh Pejabat diplomatik atau konsuler;
- Dokumen administratif yang berkaitan langsung dengan kegiatan komersial atau kepabeanan; dan
- Dokumen yang diterbitkan oleh kejaksaan sebagai lembaga penuntutan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing).
Mitos/Fakta 8: Punya Masa Berlaku Sendiri
Fakta: Sertifikat apostille tidak punya tanggal kedaluwarsa. Namun, instansi penerima di negara tujuan biasanya juga menilai masa berlaku dokumen sehingga dokumen yang sifatnya dinamis seperti SKCK hanya diterima kalau diterbitkan dalam rentang beberapa bulan terakhir, meskipun sertifikat apostillenya sendiri tidak terhitung kedaluwarsa.
Mitos/Fakta 9: Hanya untuk Dokumen dari Indonesia yang Dipakai di Luar Negeri
Fakta: Tidak benar karena berlaku dua arah. Dokumen asing dari negara anggota yang ber-apostille dapat dipakai di Indonesia tanpa legalisasi tambahan oleh kedutaan RI, meski tetap biasanya perlu diterjemahkan ke bahasa Indonesia.
Mitos/Fakta 10: Apostille Harus Selalu Berbentuk Kertas
Fakta: Banyak negara, termasuk Indonesia, sudah menerbitkan e-Apostille. Namun penerimaan format elektronik tetap bergantung pada instansi tujuan.
Mitos/Fakta 11: Sama dengan Legalisasi Kedutaan
Fakta: Apostille dan legalisasi kedutaan adalah dua hal yang berbeda. Jika dokumen Anda memerlukan apostille, Anda tidak perlu melalui proses legalisasi kedutaan. Sebaliknya, jika negara tujuan Anda tidak menjadi bagian dari Konvensi Apostille, maka Anda akan membutuhkan legalisasi kedutaan untuk memverifikasi keaslian dokumen.
Mitos/Fakta 12: Biayanya Mahal dan Prosesnya Berbelit
Fakta: Biaya resmi apostille di Kemenkumham relatif terjangkau dan prosesnya bisa dilakukan secara online melalui portal Layanan AHU sehingga Anda tidak harus antri di kantor. Namun, Anda mungkin perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk keperluan legalisasi awal atau untuk jasa penerjemah tersumpah.
Itulah informasi lengkap mengenai mitos dan fakta apostille. Untuk informasi lainnya terkait penerjemahan, legalisasi, dan apostille pantau terus laman dan media sosial resmi Master Translate.


