Apostille adalah pengesahan resmi atas tanda tangan, cap, segel pada dokumen publik supaya dapat diakui secara hukum di negara yang menerima apostille. Apostille ini menghilangkan proses legalisasi berlapis yang harus melalui Kementerian Luar Negeri hingga Kedutaan. 

Berdasarkan tabel status pada laman resmi HCCH, yang terakhir diperbarui 30 Juni 2026, ada 130 negara yang menerima apostille. Negara mana sajakah itu?

Negara yang Menerima Apostille

Berikut ini daftar 130 negara apostille terbaru di tahun 2026.

  • A: Arab Saudi, Amerika Serikat, Afrika Selatan, Albania, Aljazair (Algeria), Andorra, Antigua dan Barbuda, Argentina, Armenia, Australia, Austria, Azerbaijan.
  • B: Bahama, Bahrain, Bangladesh, Belanda, Barbados, Belarus, Belgia, Belize, Bolivia, Bosnia dan Herzegovina, Botswana, Brasil, Brunei Darussalam, Bulgaria, Burundi.
  • C: Cabo Verde, Chile, Ceko (Czechia).
  • D: Denmark, Dominika.
  • E: Ekuador, El Salvador, Estonia, Eswatini.
  • F: Fiji, Finlandia.
  • G: Georgia, Jerman, Grenada, Guatemala, Guyana.
  • H: Honduras, Hungaria.
  • I: Islandia, India, Indonesia, Irlandia, Israel, Italia, Inggris Raya (UK).
  • J: Jamaika, Jepang.
  • K: Kanada, Kazakhstan, Kosovo, Kirgistan, Kolombia, Kepulauan Cook, Kosta Rika, Kroasia, Kepulauan Marshall, Korea Selatan.
  • L: Latvia, Lesotho, Liberia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg.
  • M: Malawi, Malta, Mauritius, Moldova, Meksiko, Monako, Mongolia, Montenegro, Makedonia Utara, Maroko.
  • N: Namibia, Nikaragua, Niue, Norwegia.
  • O: Oman.
  • P: Pakistan, Prancis, Palau, Panama, Paraguay, Peru, Filipina, Polandia, Portugal.
  • R: Rumania, Rusia, Rwanda, Republik Dominika.
  • S: Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Selandia Baru, Saint Vincent dan Grenadines, Samoa, San Marino, Sao Tome dan Principe, Senegal, Serbia, Seychelles, Singapura, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Siprus.
  • T: Tiongkok (RRT), Tajikistan, Thailand, Tonga, Trinidad dan Tobago, Tunisia, Türkiye.
  • U: Ukraina, Uruguay, Uzbekistan.
  • V: Vanuatu, Venezuela, Vietnam.
  • Y: Yunani.

Baca Juga: Cara Apostille Ijazah untuk Beasiswa ke Eropa Sesuai Panduan Resmi

Cara Mengecek Status Negara Tujuan Menerima Apostille 

Meskipun negara tujuan masuk ke dalam daftar di atas, Anda tetap perlu cek ketentuan lebih lengkapnya mengenai status negara tujuan di laman resmi HCCH dengan mengikuti panduan di bawah ini.

  1. Cek Status Negara di Situs Resmi HCCH

Buka laman hcch.net lalu klik “Instruments.” Pilih “1961 Apostille Convention” lalu buka “Status Table.” Di bagian ini Anda bisa melihat:

  • Apakah negara tujuan sudah menjadi anggota Apostille?
  • Tanggal berlaku Apostille di negara tersebut.
  • Apakah ada keberatan atau objection dari negara lain? Misalnya, negara A anggota, tetapi menolak menerima apostille dari negara B
  1. Jika Negara Tujuan Bukan Anggota

Apabila negara tujuan bukan anggota Konvensi Apostille, dokumen tidak bisa diapostille dan Anda perlu legalisasi konvensional yang harus melalui tahapan birokrasi yang lebih panjang, yakni:

  • Kemenkumham (Kementerian Hukum) 
  • Kementerian Luar Negeri RI
  • Kedutaan Besar negara tujuan di Jakarta

Jenis Dokumen yang bisa Diapostille

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2025 apostille dapat dilakukan terhadap dokumen yang diterbitkan di wilayah Indonesia dan akan dipergunakan di wilayah negara lain yang menjadi negara peserta Konvensi.

Dokumen yang dimaksud meliputi:

  • Dokumen yang berasal dari suatu otoritas atau Pejabat yang berkaitan dengan pengadilan atau tribunal negara, termasuk yang berasal dari penuntut umum, panitera pengadilan, atau jurusita;
  • Dokumen administratif;
  • Dokumen yang dikeluarkan oleh notaris; dan
  • sertifikat resmi yang dilekatkan pada Dokumen yang ditandatangani oleh perseorangan dalam kewenangan perdatanya, seperti sertifikat yang mencatat pendaftaran suatu Dokumen, atau yang mencatat masa berlaku tertentu suatu Dokumen pada tanggal tertentu, dan pengesahan tanda tangan oleh Pejabat dan notaris.

Untuk mengajukan permohonan apostille di Indonesia, Anda bisa mengajukannya secara online di Layanan AHU. Namun, jika Anda tidak memiliki waktu yang cukup, Anda bisa menggunakan jasa apostille resmi dan tepercaya seperti Master Translate. Dengan menggunakan jasa apostille proses pengurusan menjadi lebih cepat, praktis, dan terarah karena ditangani oleh pihak yang berpengalaman.

Join to newsletter.

Curabitur ac leo nunc vestibulum.

Hubungi Kami

Layanan ekpress 24 jam, garansi revisi dan gratis biaya kirim