Negara dengan WNI Terbanyak
Menurut data terbaru agregat WNI yang terdata di perwakilan RI, ada 10 negara yang ditinggali WNI dengan jumlah yang cukup banyak. WNI yang ada di luar negeri biasanya berstatus sebagai pekerja, pelajar.
Negara terbanyak yang ditinggali WNI saat ini dipegang oleh Malaysia, dilanjutkan dengan Arab Saudi. Untuk lebih jelasnya simak artikel berikut ini.
- Malaysia dengan jumlah WNI sebanyak 2.540.450 orang
- Arab Saudi dengan jumlah WNI sebanyak 857.613 orang
- Taiwan dengan jumlah WNI sebanyak 238.639 orang
- Singapura dengan jumlah WNI sebanyak 198.444 orang
- Hong Kong dengan jumlah WNI sebanyak 168.214 orang
- Uni Emirat Arab (UEA) dengan jumlah WNI sebanyak 111.987 orang
- Amerika Serikat dengan jumlah WNI sebanyak 101.759 orang
- Qatar dengan jumlah WNI sebanyak 37.669 orang
- Korea Selatan dengan jumlah WNI sebanyak 34.205 orang
- Jepang dengan jumlah WNI sebanyak 28.132 orang
Tujuan WNI ke Luar Negeri
Ada banyak alasan yang mendasari para WNI memilih untuk pergi ke luar negeri. Beberapa alasan tersebut yakni sebagai berikut.
- Bekerja
Mayoritas tujuan WNI ke luar negeri adalah untuk bekerja. Kasus tersebut terjadi di Malaysia misalnya. Dari total 2,5 juta WNI di Malaysia, mayoritas diisi oleh para pekerja migran di sektor perkebunan, konstruksi, dan bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Baca Juga: Kerja di Jerman, Cek Jalur dan Syaratnya
Hal yang sama juga terjadi di negara-negara lain seperti Arab Saudi, dimana WNI bekerja sebagai pelayan haji dan di sektor domestik. Selain itu di negara Amerika sekalipun para WNI memutuskan bekerja sebagai tenaga profesional seperti di bidang teknologi, akademisi, hingga wirausaha.
- Pendidikan
Alasan lain selain bekerja adalah pendidikan. Banyak WNI yang memilih kuliah di luar negeri. Beberapa negara yang jadi tujuan WNI untuk kuliah seperti Taiwan, Korea Selatan, dan Jepang. Selain menjadi mahasiswa, WNI mengambil program pelatihan keterampilan hingga program magang.
Baca Juga: Negara Tujuan Studi Mahasiswa Indonesia Paling Sering Dipilih
- Alasan lainnya
Ada pula orang Indonesia yang menikah dengan WNA namun tetap mempertahankan status kewarganegaraannya sebagai WNI. Tujuan lain yang melatarbelakangi WNI ke negara asing adalah wisata, menjadi relawan, hingga alasan keagamaan.
Syarat Legal WNI ke Luar Negeri
Bagi Anda yang berkeinginan untuk ke luar negeri, apapun tujuannya, ada beberapa syarat legal yang wajib dipenuhi. Beberapa syarat tersebut yakni sebagai berikut.
- Memiliki Paspor RI
- Memiliki Visa sesuai tujuan kunjungan
- Tiket pulang-pergi (untuk turis atau kunjungan sementara)
- Bukti keuangan atau sponsor
Untuk mendapatkan syarat-syarat tersebut, Anda wajib melampirkan dokumen resmi seperti kartu identitas, Akta Kelahiran, dan dokumen resmi lainnya. Dokumen tersebut perlu diterjemahkan lewat jasa penerjemah tersumpah (Sworn Translator) bahasa Inggris atau bahasa yang sesuai dengan negara tujuan.
Jasa Penerjemah Dokumen Terbaik
Master Translate adalah perusahaan terbaik untuk urusan penerjemahan dokumen resmi. Hasil translate yang diberikan kepada masyarakat dikerjakan oleh penerjemah tersumpah sehingga diakui sah sekaligus resmi.
Sebagai perusahaan di bidang penerjemahan, Master Translate telah dipercaya oleh perusahaan maupun perseorangan untuk mengurus masalah dokumen legal. Kepercayaan yang diberikan kepada Master Translate secara tidak langsung memperkecil risiko penolakan dokumen di imigrasi negara tujuan.