Dilansir dari situs resmi Imigrasi Indonesia, WNA yang ingin tinggal di wilayah Indonesia wajib mengurus dokumen Izin Tinggal Tetap (ITAP). Dokumen ITAP adalah izin yang diperuntukkan bagi WNA agar bisa menetap dan tinggal sekaligus menjadi penduduk Indonesia.
Harus diketahui bahwa ITAP hanya berlaku maksimal lima tahun bagi WNA pemegangnya. Aturan tersebut dikecualikan bagi WNA pemegang ITAP yang memiliki suami atau istri serta anak yang lahir di Indonesia. Dalam kondisi tersebut, masa berlaku ITAP akan disesuaikan dengan induknya (orang tua).
Syarat WNA Tinggal di Indonesia
Ada beberapa dokumen yang dibutuhkan oleh WNA agar permohonan Izin Tinggal Tetap (ITAP) di Indonesia dikabulkan oleh pihak Imigrasi. Namun syarat tersebut bervariasi, tergantung pada status dan alasan WNA di Indonesia.
Untuk mendapatkan dokumen ITAP, WNA harus melakukan pengajuan permohonan ke Imigrasi. Pengajuan izin tinggal di Indonesia bisa dilakukan secara online di situs izintinggal-online.imigrasi.go.id atau bisa juga dengan cara mendatangi kantor imigrasi.
Syarat WNA bisa menetap di Indonesia dengan ITAP terdiri dari umum dan khusus. Syarat umum yang wajib dipenuhi adalah sebagai berikut.
- Paspor: Paspor yang masih berlaku dengan masa berlaku minimal 1 (satu) tahun.
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS): Jika Anda sebelumnya memiliki ITAS, maka ITAS tersebut harus masih berlaku.
- Surat Keterangan Domisili: Surat keterangan dari RT/RW dan Kelurahan yang menyatakan tempat tinggal Anda selama di Indonesia.
- Pernyataan Integrasi: Surat pernyataan yang menyatakan kesediaan Anda untuk berintegrasi dengan masyarakat Indonesia.
- Surat Keterangan Kesehatan: Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) penjamin: Jika Anda memiliki penjamin WNI.
- Surat kuasa: Jika permohonan diajukan melalui kuasa.
Sedangkan syarat khusus dan wajib dipenuhi oleh seseorang yang ingin mengajukan ITAP adalah sebagai berikut.
- Surat pernyataan khusus yang berisi maksud/tujuan WNA pemohon di Indonesia
- Khusus untuk WNA yang menikah dengan WNI wajib melampirkan kutipan akta perkawinan yang sudah diterjemahkan oleh penyedia jasa penerjemah tersumpah (Sorwn Translator).
Selain itu syarat khusus dokumen pemohon ITAP juga didasarkan pada keperluan WNA di Indonesia yakni sebagai berikut.
- Untuk Tenaga Kerja Asing (TKA)
- IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
- Surat keterangan kerja dari perusahaan yang menaungi
- Untuk Penyatuan Keluarga
- Akta perkawinan dengan WNI (jika sudah menikah)
- Akta kelahiran anak (jika ada anak)
- Untuk Investor
- Bukti kepemilikan saham atau investasi di perusahaan Indonesia
Jasa Terjemah Tersumpah Dokumen ITAP
Berdasarkan syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan ITAP, ada dokumen yang wajib diterjemahkan oleh seorang Sworn Translator. Untuk mendapatkan layanan tersebut pemohon dapat menghubungi Master Translate.
Master Translate adalah perusahaan berbadan hukum yang menyediakan jasa translate, baik tersumpah, non tersumpah (non sworn translator), dan interpreter (juru bahasa). Selain itu Master Translate juga menyediakan jasa legalisasi dokumen di berbagai lembaga negara dan kementerian RI.
Bagi WNA yang ingin mengajukan izin tinggal di Indonesia, bisa dengan mengunjungi situs Master Translate. Perusahaan akan membantu memenuhi syarat WNA tinggal di Indonesia.