Indonesia telah bergabung dalam Konvensi Apostille pada 5 Oktober 2021 yang lalu setelah Presiden kala itu Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2021. Regulasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan di luar negeri.
Prosedur legalisasi sebelumnya dinilai cukup membutuhkan waktu serta birokrasi yang rumit. Lantas apa yang dimaksud dengan legalisasi apostille?
Apa Itu Apostille?
Apostille adalah tindakan mengesahkan kesesuaian tanda tangan Pejabat dan cap atau segel resmi, serta nama Pejabat, Jabatan dan Instansi penerbit dokumen dalam dokumen publik yang dimohonkan berdasarkan proses verifikasi.
Dengan adanya sistem apostille ini masyarakat Indonesia tidak perlu melalui proses legalisasi yang rumit, seperti pengesahan dokumen oleh Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, pengesahan lebih lanjut ke Kementerian Luar Negeri, dan pengesahan ke Kedutaan Besar negara yang dituju.
Daftar Negara yang Menerima Dokumen Apostille
Akan tetapi, tidak semua negara menerima dokumen dengan sertifikat apostille. Hanya kurang lebih 120 negara yang menerima sertifikat apostille. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Asia dan Oseania
- Indonesia
- Jepang
- Korea Selatan
- India
- Singapura
- Australia
- Selandia Baru
- Brunei Darussalam
- Kazakhstan
- Tiongkok (termasuk Hong Kong dan Makau)
2. Eropa
- Inggris
- Jerman
- Belanda
- Italia
- Spanyol
- Swiss
- Belgia
- Austria
- Polandia
- Norwegia
- Swedia
- Finlandia
- Denmark
- Republik Ceko
3. Amerika
- Amerika Serikat
- Kanada
- Meksiko
- Brasil
- Argentina
- Cabai
- Kolombia
- Peru
- Venezuela
- Panama
4. Afrika
- Afrika Selatan
- Maroko
- Namibia
- Botswana
- Burundi
- Cabo Verde
5. Timur Tengah
- Israel
- Bahrain
- Oman
- Arab Saudi
Baca Juga: Apostille Ijazah Beasiswa Jepang 2027: Syarat, Prosedur, Biaya
Syarat Apostille Dokumen
Untuk mengajukan permohonan apostille dokumen Anda perlu memenuhi persyaratan administrasi serta persyaratan dokumen, yakni sebagai berikut.
Persyaratan Administrasi
- Identitas Pemohon (KTP bagi WNI dan Passport bagi WNA);
- Identitas penerima kuasa (KTP bagi WNI dan Passport bagi WNA), jika permohonan diajukan melalui kuasa;
- Negara tujuan di mana Dokumen tersebut akan digunakan;
- Jenis Dokumen yang akan dimohonkan Apostille;
- Nama dan nomor Dokumen serta nama pemilik yang tertera pada Dokumen yang akan dimohonkan Apostille;
- Nama Pejabat yang menandatangani Dokumen, nama jabatan, dan
- nama instansi yang menerbitkan Dokumen.
Ketentuan Legalisasi Awal Dokumen
1. Dokumen Pendidikan
- Untuk setara SD, SMP dan SMA dari swasta bukan Sekolah Negeri, harus dilegalisir terlebih dahulu oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau notaris (bila dokumen salinan).
- Universitas Swasta harus ada legalisir dari Kementerian Riset dan Teknologi atau notaris (bila dokumen salinan).
2. Dokumen Pernikahan
- Buku Nikah dilegalisir terlebih dahulu oleh Kementerian Agama atau notaris (bila dokumen salinan)
3. Dokumen Perdagangan
- Dilegalisir terlebih dahulu oleh KADIN/BPOM, atau notaris (bila dokumen salinan)
4. Dokumen Terjemahan
- Selain melampirkan dokumen terjemahan, juga lampirkan dokumen asli dalam bahasa Indonesia.
- Untuk salinan dapat dilegalisir oleh notaris.
Prosedur Apostille Dokumen di Indonesia
- Mengajukan permohonan melalui Aplikasi Legalisasi Apostille pada https://layanan.ahu.go.id/.
- Verifikasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Setelah berhasil diverifikasi lakukan pembayaran.
- Cetak Sertifikat Apostille dan perekatan dokumen asli di loket pusat atau di loket Kantor Wilayah Kementerian Hukum Seluruh Indonesia sesuai pilihan pemohon.
Jasa Apostille Indonesia untuk Anda yang Ingin Sat-Set!
Bagi Anda yang ingin proses yang sat-set, menggunakan jasa apostille menjadi pilihan yang terbaik. Dengan mempercayakan dokumen Anda pada jasa apostille yang profesional dan berpengalaman seperti Master Translate, Anda akan lebih menghemat waktu serta tenaga dan terhindar dari kerumitan birokrasi.
Master Translate tidak hanya menawarkan layanan legalisasi dokumen, tapi juga menawarkan layanan penerjemahan baik tersumpah maupun tidak tersumpah. Untuk informasi lengkap mengenai layanannya, Anda bisa menghubungi kontak Customer Service Master Translate.


