Visa bisnis Indonesia (Business Visa in Indonesia) merupakan izin masuk warga negara asing untuk mengunjungi Indonesia dalam rangka kegiatan komersial tanpa menjalin hubungan kerja formal. Di Indonesia visa bisnis dibagi menjadi beberapa jenis.
Terdapat batasan masa berlaku dan masa tinggal serta kemungkinan perpanjangan untuk setiap jenis visa. Dengan mengetahui informasi ini akan membantu para pelaku bisnis asing untuk memilih opsi yang paling tepat.
Mengenal Masa Berlaku Visa Bisnis di Indonesia
Masa berlaku visa bisnis di Indonesia berbeda-beda tergantung dengan jenis visa bisnis, aturan durasi pakai, dan masa tinggal yang berbeda-beda.
Perbedaan Masa Berlaku Visa dan Masa Izin Tinggal
Sebelum mempelajari lebih jauh mengenai masa berlaku visa bisnis Indonesia, Anda perlu tahu mengenai perbedaan masa berlaku serta masa izin tinggal.
- Masa berlaku adalah batas waktu maksimal untuk menggunakan visa guna melakukan perjalanan serta memasuki wilayah suatu negara. Terhitung sebelum Anda menginjakkan kaki atau melewati pemeriksaan imigrasi di negara tujuan. Apabila masa berlaku visa habis, namun visa tersebut belum digunakan untuk masuk ke negara tersebut, maka visa menjadi tidak berlaku dan harus mengajukan ulang.
- Masa tinggal adalah durasi resmi yang diberikan agar seseorang boleh berada atau menetap di dalam negara tersebut setelah tiba.
Jenis-Jenis Visa Bisnis Indonesia Berdasarkan Frekuensi Kunjungan
Di Indonesia jenis visa bisnis Indonesia dibedakan menjadi 2 kategori utama berdasarkan frekuensi kunjungan, yakni Visa C2 dan Visa D2.
a. Visa C2 (Visa Kunjungan Bisnis – Single Entry)
Visa C2 merupakan visa kunjungan bisnis untuk satu kali masuk ke Indonesia untuk keperluan berbisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis.
Visa ini juga memungkinkan Anda melakukan pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang. Anda juga dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
b. Visa D2 (Visa Kunjungan Bisnis – Beberapa Kali Perjalanan)
Visa D2 merupakan visa kunjungan bisnis untuk beberapa kali masuk ke Indonesia untuk keperluan bisnis yang sama seperti Visa C2. Dengan visa bisnis pemegang visa tidak dapat menjalankan aktivitas yang menghasilkan uang atau kompensasi lainnya. Dengan pengertian lain, visa bisnis bukanlah izin untuk dapat bekerja atau mencari pekerjaan.
Baca Juga: Jasa Terjemah Tersumpah Visa Kunjungan Eropa
Masa Berlaku Visa Bisnis Indonesia
Berikut ini masa berlaku serta masa tinggal visa bisnis Indonesia tergantung pada jenisnya.
Masa Berlaku Visa Bisnis C2
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, warga negara asing (WNA) harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia. Masa tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan.
WNA dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id.
Masa Berlaku Visa Bisnis D2
Masa berlaku Visa D2 adalah sekitar 1 tahun hingga 5 tahun tergantung pada pengajuan serta masa berlaku paspor. Masa berlaku visa terhitung sejak tanggal penerbitan. Masa tinggal di Indonesia maksimal 60 hari dihitung sejak tanggal kedatangan.
Izin tinggal dapat diperpanjang beberapa kali hingga maksimal 180 hari. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id.
Persyaratan Pengajuan Visa Bisnis Indonesia
Untuk mengajukan visa bisnis Indonesia Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut.
- dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis (untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan seperti paspor darurat, dokumen identitas, dll harus berlaku selama 12 bulan).
- bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama WNA atau penjamin.
- pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir).
- Surat keterangan/undangan/korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan WNA bersangkutan.
Jasa Penerjemah Tersumpah Dokumen Visa Bisnis Indonesia
Untuk keperluan pengajuan visa bisnis Indonesia, dokumen asing yang menggunakan bahasa selain bahasa Inggris atau Indonesia wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah agar keabsahan dokumen diakui oleh instansi resmi seperti Direktorat Jenderal Imigrasi dan terhindar dari penolakan administrasi.
Dokumen bisa Anda terjemahkan di jasa penerjemah tersumpah Master Translate yang telah terdaftar Kemenkumham RI dan berpengalaman dalam menerjemahkan berbagai macam dokumen visa. Untuk informasi lebih lengkapnya Anda bisa hubungi kontak Customer Service Master Translate.


