Proses legalisasi SKCK Kemenlu termasuk salah satu tahapan penting yang harus Anda lalui jika dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hendak digunakan untuk berbagai keperluan resmi di luar negeri. Mengapa legalisasi ini penting untuk dilakukan? Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut secara tuntas lengkap dengan informasi mengenai persyaratan dan alur legalisasi Kemenlu yang wajib Anda catat dengan baik.

Apa Itu Legalisasi SKCK Kemenlu?

Legalisasi SKCK di Kemenlu merupakan proses pengesahan atau verifikasi keabsahan tanda tangan pejabat berwenang pada dokumen SKCK, yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) agar dokumen tersebut diakui dan dapat digunakan secara sah di negara lain.

Legalisasi ini penting karena sebagai langkah untuk memverifikasi bahwa tanda tangan pejabat yang menerbitkan SKCK itu asli dan sah sehingga negara tujuan bisa mempercayai keabsahan dokumen tersebut.

Legalisasi SKCK Kemenlu ini berbeda dengan apostille. Perbedaan utamanya terletak pada negara tujuan serta prosedur atau tahapan yang dilalui.

Legalisasi di Kemenlu perlu Anda lakukan, jika negara tujuan bukan termasuk anggota konvensi Apostille. Secara proses apostille hanya terdiri dari satu tahapan, yakni legalisasi secara online di Layanan Apostille AHU untuk mendapatkan sertifikat Apostille.

Sementara itu, legalisasi Kemenlu umumnya memakan 3 hingga 5 tahapan, yakni pengesahan dari instansi penerbit, legalisasi di Kementerian Hukum, legalisasi lanjutan di Kemenlu, terakhir legalisasi di Kedutaan Besar atau Konsulat negara tujuan yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Jasa Legalisasi Kementerian Luar Negeri Resmi dan Terpercaya

Kapan Legalisasi SKCK Kemenlu Diperlukan?

Legalisasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Kementerian Luar Negeri diperlukan ketika dokumen tersebut akan digunakan untuk kepentingan resmi di luar negeri dan negara tujuan Anda belum menjadi anggota Konvensi Apostille. Kepentingan resmi di luar negeri yang dimaksud, contohnya:

  1. Bekerja di luar negeri (untuk pengajuan visa kerja).   
  2. Melanjutkan studi atau kuliah di universitas luar negeri.   
  3. Mengajukan izin tinggal (residency permit) atau pindah kewarganegaraan (naturalisasi).
  4. Menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) di luar negeri.

Syarat Legalisasi SKCK di Kemenlu 

Berikut ini beberapa persyaratan legalisasi SKCK di Kemenlu yang perlu Anda siapkan.

  1. SKCK asli yang masih berlaku.
  2. Fotocopy SKCK sebanyak yang dibutuhkan (sesuai dengan tujuan dan negara tujuan).
  3. Paspor asli dan fotokopi halaman data diri.
  4. Surat kuasa (jika diwakilkan). Surat kuasa harus dibuat dengan materai dan ditandatangani oleh pemberi kuasa dan saksi.
  5. Bukti pembayaran biaya legalisir.
  6. Formulir permohonan legalisir.

Alur Legalisasi SKCK di Kemenlu 

Legalisasi SKCK di Kemenlu dapat dilakukan dengan mengakses akses URL aplikasi legalisasi.kemlu.go.id melalui browser seperti Google Chrome, Safari, atau Mozilla Firefox. Selanjutnya, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Lakukan registrasi akun pemohon.
  2. Lengkapi data permohonan sesuai instruksi di aplikasi dan unggah foto/scan dokumen SKCK yang sudah berstempel Kemenkumham beserta identitas diri (KTP/Paspor).
  3. Tunggu hingga petugas Kemenlu memverifikasi dan menyetujui pengajuan Anda secara online.
  4. Setelah permohonan disetujui di aplikasi, Anda akan menerima notifikasi pembayaran. Lakukan pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) legalisasi sesuai instruksi tagihan yang tertera.
  5. Datang ke Loket Pelayanan Legalisasi Kemenlu dan tunjukan QR Code dengan menekan tombol QR Kode.
  6. Admin akan memproses permohonan pengambilan stiker. Lakukan scan ulang QR pada antrian pengambilan dokumen sesuai arahan petugas apabila status permohonan sudah berubah menjadi pengambilan.
  7. Setelah stiker legalisasi Kemenlu didapat, langkah terakhir adalah membawa dokumen tersebut ke Kedutaan Besar negara tujuan di Indonesia (jika disyaratkan oleh kedutaan tersebut).

Tips Mempercepat Proses Legalisir SKCK Kemenlu

Salah satu tips untuk mempercepat legalisir SKCK adalah dengan mempercayakan dokumen ke jasa legalisasi Kemenlu seperti Master Translate yang memiliki tim profesional yang telah berpengalaman dalam mengurus legalisasi berbagai macam dokumen.

Dengan menggunakan jasa legalisasi Kemenlu tepercaya proses akan lebih efisien karena penyedia jasa profesional sudah terbiasa dengan alur birokrasi. Lebih menghemat waktu dan tenaga karena Anda tidak perlu meluangkan waktu khusus untuk datang langsung ke kantor Kemenlu untuk antri dan lain sebagainya.

Kesalahan berkas pun dapat diminimalisir. Umumnya jasa profesional akan memeriksa kelengkapan syarat awal terlebih dahulu. 

Join to newsletter.

Curabitur ac leo nunc vestibulum.

Hubungi Kami

Layanan ekpress 24 jam, garansi revisi dan gratis biaya kirim