Dasar Hukum Penerjemah Tersumpah
Di Indonesia, penerjemah tersumpah adalah profesi yang diakui. Profesi penerjemah tersumpah sendiri sudah ada sejak era kolonialisme. Kala itu penerjemah akan diambil sumpahnya oleh Secretary Van Justitie
Di masa era kolonial penerjemah tersumpah bertugas untuk menerjemahkan dokumen resmi khususnya perdagangan yang melibatkan negara asing.
Setelah Indonesia merdeka, profesi ini tetap dipertahankan hanya saja pengambilan sumpah dilakukan oleh pemerintah melalui kementerian yang ditunjuk. Penerjemah tersumpah juga memilki aturan dasar yang lengkap sehingga punya landasan yang jelas.
Salah satu dasar hukum translator resmi di Indonesia adalah adanya UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam UU tersebut mengatur penggunaan bahasa Indonesia dalam beberapa konteks butuh adanya Sworn Translator.
Lebih spesifik, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan bahwa dalam dokumen resmi negara wajib menggunakan bahasa Indonesia. Dokumen yang dimaksud mencakup perjanjian atau kontrak dengan pihak asing.
Penggunaan dokumen berbahasa asing yang ingin digunakan di Indonesia perlu diterjemahkan secara resmi lebih dulu ke dalam bahasa Indonesia. Penerjemahan dilakukan melalui penerjemah tersumpah, bukan penerjemah umum.
Tidak hanya diatur dalam Undang Undang, aturan penerjemah tersumpah juga diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama MenkumHAM dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1272a/2012 dan No. 1010/D/2012 tentang Penetapan Penerjemah Tersumpah Sebagai Jabatan Fungsional di Lingkungan KemenkumHAM serta Kemendikbud.
Tanggung Jawab Penerjemah Tersumpah Sesuai Hukum
Berdasarkan hukum yang ada di Indonesia, penerjemah tersumpah memiliki tugas dan tanggung jawab yang tidak dimiliki profesi penerjemah biasa yakni sebagai berikut.
- Menerjemahkan Dokumen Resmi
Sesuai aturan, penerjemah tersumpah bertugas untuk menerjemahkan dokumen resmi atau dokumen yang memerlukan kekuatan hukum. Contoh dokumen yang harus diterjemahkan lewat translator tersumpah adalah seperti dokumen kontrak, akta, sertifikat, surat perjanjian, putusan pengadilan, dan dokumen lain butuh legalitas resmi.
- Menjaga Kerahasiaan Dokumen
Penerjemah tersumpah wajib menjaga kerahasiaan dokumen yang diterjemahkan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu komitmen dalam menjalankan profesinya.
- Menyertakan Stempel dan Tanda Tangan
Setelah selesai menerjemahkan dokumen, penerjemah tersumpah wajib membubuhkan stempel dan tanda tangan. Bahkan, dua elemen tersebut jadi salah satu syarat hasil penerjemah tersumpah.
- Bertanggung Jawab atas Hasil Terjemahannya
Penerjemah tersumpah juga harus berani mempertanggungjawabkan hasil terjemahannya di mata hukum. Dengan adanya tanggung jawab ini, penerjemah tersumpah harus menerjemahkan dokumen sesuai teks asli tanpa mengubah arti dan maknanya.
Penyedia Jasa Penerjemah Tersumpah Berbadan Hukum
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menerjemahkan dokumen, dapat dilakukan melalui perusahaan Master Translate.
Master Translate adalah perusahaan berbadan hukum yang menaungi penerjemah tersumpah berbagai bidang dan bahasa. Beberapa layanan bahasa Sworn Translator di Master Translate seperti bahasa Inggris, Mandarin, Perancis, Jerman, Rusia, Arab, Turki, Korea, Jepang, dan masih banyak lagi.
Perlu disadari oleh masyarakat bahwa menerjemahkan dokumen resmi tidak boleh diserahkan kepada pihak yang tidak memiliki kredibilitas resmi. Selain berkaitan dengan keamanan data pribadi, kesalahan memilih pihak yang menerjemahkan dokumen akan berdampak pada ditolaknya hasil terjemahan di luar negeri. Saat itu terjadi masyarakat akan mengalami banyak kerugian.
Selain memahami dasar hukum penerjemah tersumpah, masyarakat dapat mempercayakan dokumen resmi untuk diterjemahkan kepada Master Translate.