Setiap warga negara Indonesia (WNI) sah pasli memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Perlu diketahui, KTP adalah salah satu dokumen penting bagi masyarakat Indonesia yang berfungsi sebagai kartu identitas diri. KTP hampir dibutuhkan di berbagai kegiatan tidak hanya di dalam negeri, bahkan di luar negeri. Namun jika ingin digunakan di luar negeri, kartu identitas KTP wajib diterjemahkan dulu melalui jasa penerjemah KTP resmi.

Mengenal Jasa Penerjemah KTP Resmi

Jasa penerjemah tersumpah KTP adalah profesi alih bahasa profesional yang mendapat wewenang dari negara untuk menerjemahkan kartu identitas resmi. Seseorang yang melakoni profesi ini sebelumnya telah melalui ujian kualifikasi sebagai penerjemah serta mengajukan permohonan pengangkatan dan penyumpahan ke Menteri Hukum dan HAM yang menjabat.

Artinya sebelum melakoni profesi tersebut, penerjemah telah melalui rangkaian cara menjadi penerjemah tersumpah dari awal sampai akhir. Setelah Surat Keputusan (SK) sebagai penerjemah tersumpah, barulah ia memiliki wewenang resmi untuk menerjemahkan KTP secara legal dan diakui oleh hukum internasional.

Sedangkan dokumen resmi yang tidak diterjemahkan lewat penerjemah tersumpah (Sworn Translator) akan dianggap tidak sah dan tak mendapat pengakuan.

Berapa Lama Menerjemahkan KTP?

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, seorang Sworn Translator dituntut untuk menerjemahkan sesuai teks aslinya tanpa mengubah arti dan maknanya. Hal itu pula yang akan dilakukan saat menerjemahkan KTP.

Penerjemah tersumpah punya patokan waktu yang berbeda untuk menerjemahkan dokumen tersebut. Namun biasanya durasi penerjemahan KTP tergantung pada antrian pekerjaan yang ditanganinya. Rata-rata waktu yang dibutuhkan adalah 2 sampai 3 hari. Namun bukan hal yang tidak mungkin jika hasil terjemahan KTP bisa selesai hany dalam hitungan jam.

Penyedia Jasa Penerjemah KTP Resmi

Bagi masyarakat yang berencana ke luar negeri dan membutuhkan penerjemah resmi KTP disarankan untuk menghubungi Master Translate.

Master Translate adalah perusahaan berbadan hukum yang menaungi berbagai jenis penerjemah termasuk translator tersumpah. Selain menerima jasa translate KTP, ada banyak dokumen resmi lain yang dapat diterjemahkan lewat Master Translate seperti ijazah, transkrip nilai, akta cerai, akta perkawinan, akta nikah, MoU, surat piutang, dan masih banyak lagi.

Selain itu ada banyak penerjemah bahasa yang dinaungi oleh Master Translate mulai dari penerjemah bahasa Inggris, Korea, Prancis, Jerman, Arab, Turki, Rusia, Belanda, Jepang, Vietnam, dan Mandari, dan bahasa internasional lainnya.

Cara Pesan Jasa Translate KTP

Pemesanan jasa translate KTP di Master Translate bisa dilakukan dengan dua cara yaitu offline dan online. Pemesanan offline bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Master Translate. Saat ini perusahaan tersebut memiliki kantor cabang di kota besar Indonesia mulai dari Bali, Surabaya, Yogyakarta, Bandung, Jakarta, bahkan Medan.

Sedangkan pemesanan translate KTP online bisa dilakukan lewat website resmi Master Translate. Anda cukup menghubungi Tim CS, mengisi data dari dan kebutuhan bahasa. Setelah pembayaran dilakukan, tim Master Translate akan segera mencatat nama Anda di waiting list.

Setelah KTP selesai diterjemahkan, hasilnya akan dikirim melalui jasa ekspedisi JNE atau POS ke alamat pemesan, atau bisa juga diambil di kantor cabang Master Translate terdekat dari domisili Anda.

Tak perlu khawatir jika hasil terjemahannya membutuhkan revisi karena Master Translate menyediakan garansi gratis jika hasil terjemahannya mengalami kekeliruan atau tidak dapat diterima oleh otoritas berwenang di luar negeri.

Selain terkait jasa penerjemah KTP resmi, dapatkan informasi terkait jasa dan layanan penerjemah tersumpah di website Master Translate.

Join to newsletter.

Curabitur ac leo nunc vestibulum.

Hubungi Kami

Layanan ekpress 24 jam, garansi revisi dan gratis biaya kirim