Mengenal Sertifikasi Penerjemah Tersumpah
Sertifikasi Penerjemah adalah surat yang diterbitkan oleh Komite Kompetensi dan Sertifikasi HPI. Surat tersebut diberikan kepada translator yang dinyatakan lulus dalam Tes Sertifikasi Nasional (TSN). Setelah berhasil melalui sertifikasi artinya translator dapat melaksanakan tugasnya sebagai penerjemah profesional.
Sertifikasi diadakan oleh Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) dan digelar setiap tahun. Sertifikasi ini bisa diikuti oleh calon penerjemah resmi untuk beberapa bahasa internasional.
Selain itu patut diketahui pula bahwa calon Sworn Translator wajib lulus TSN. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain (Ydtl) Bidang Penerjemahan dan Penjurubahasaan pada Jabatan Penerjemah Tersumpah.
Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa syarat utama untuk mendapatkan hak sebagai penerjemah tersumpah adalah memiliki sertifikat sebagai penerjemah.
Baca Juga: Dasar Hukum Penerjemah Tersumpah di Indonesia
Biaya Sertifikasi Penerjemah Legal Tersumpah
Merujuk pada pengumuman resmi HPI tentang penyelenggaraan TSN penerjemah dan editor tahun 2023, ada dua opsi biaya sertifikasi yang bisa dipilih. Opsi tersebut didasarkan pada arah penerjemahan, apakah hanya satu arah (contoh: Indonesia → Inggris) atau dua arah (contoh: Bahasa Inggris → Bahasa Indonesia dan Bahasa Indonesia → Bahasa Inggris).
Biaya sertifikasi satu arah bahasa ditetapkan sebesar Rp2.000.000. Sedangkan biaya sertifikai dua arah bahasa ditetapkan sebesar Rp3.500.000.
Syarat Sertifikasi HPI
Sertifikasi penerjemah disumpah bisa diikuti oleh seluruh masyarakat yang ingin jadi Sworn Translator. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut.
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mampu berbahasa Indonesia dan 1 bahasa asing
- Berstatus sebagai Anggota Penuh atau Anggota Muda di HPI
- Tidak memiliki tunggakan iuran keanggotaan HPI
Pilihan Sertifikasi Bahasa Penerjemah Tersumpah
HPI menyediakan pilihan pasangan bahasa yang bisa diikuti oleh calon penerjemah. Berikut ini pilihan sertifikasi yang bisa dipilih dan pilihan bahasanya.
- Sertifikasi penerjemah bahasa Asing ke bahasa Indonesia, dengan pilihan sebagai berikut.
- Inggris → Indonesia (legal translation)
- Inggris → Indonesia (Umum)
- Prancis → Indonesia (Umum)
- Jerman → Indonesia (Umum)
- Mandarin → Indonesia (Umum)
- Arab → Indonesia (Umum)
- Jepang → Indonesia (Umum)
- Rusia → Indonesia (Umum)
- Korea → Indonesia (Umum)
- Sertifikasi penerjemah bahasa Indonesia ke bahasa Asing, dengan pilihan sebagai berikut.
- Indonesia → Inggris (legal translation)
- Indonesia → Inggris (Umum)
- Indonesia → Mandarin (Umum)
- Indonesia → Prancis (Umum)
- Indonesia → Jepang (Umum)
Jasa Penerjemah Tersumpah Tersertifikasi
Kebutuhan jasa penerjemah tersumpah tersertifikasi HPI saat ini bisa didapatkan melalui Master Translate. Sebagai perusahaan resmi, Master Translate menggandeng para penerjemah yang telah dilantik secara resmi sebagai Sworn Translator.
Dalam memberikan layanan jasa penerjemahan, Master Translate berkomitmen memberikan hasil akurat, legal, serta dapat dipertanggungjawabkan. Komitmen tersebut terwujud melalui ketersediaan translator yang telah memiliki sertifikasi penerjemah tersumpah. Selain itu layanan penerjemahan juga bisa didapatkan secara online atau dengan berkunjung langsung ke kantor Master Translate.