Sworn Translator berbeda dengan non-Sworn Translator. Perbedaan tersebut menjadikan tugas penerjemah tersumpah tidak bisa digantikan oleh penerjemah umum biasa. Pahami profesi tersebut lebih lanjut.
Pengertian Sworn Translator
Sworn Translator adalah profesi penerjemah ahli yang menguasai bahasa nasional (Indonesia) dan bahasa asing internasional yang keahliannya dibuktikan dengan sertifikat resmi. Tak sampai situ saja, penerjemah juga telah dilantik sekaligus mengucap sumpah di hadapan pejabat negara serta mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kepemilikan SK oleh penerjemah KemenkumHAM menjadikan profesinya sah dan diakui oleh hukum. Keabsahan tersebut dibarengi dengan wewenang yang dimiliki untuk menerjemahkan dokumen legal dengan hasil translate yang diakui. Kondisi itu yang menjadikan penerjemah tersumpah dibutuhkan untuk translate berkas legal.
Beda Sworn Translator dan Penerjemah Biasa
Secara umum penerjemah menguasai bahasa ibu (Indonesia) dan bahasa internasional (contoh bahasa Ingris, Mandarin, Prancis, dan sebagainya). Yang membedakan antara tersumpah maupun tidak salah satunya ada pada pengangkatan resminya.
Seorang penerjemah umum tidak perlu melalui sertifikasi dari lembaga resmi dan tak perlu dilakukan penyumpahan. Berbeda, seorang ahli alih bahasa tersumpah harus melalui berbagai prosedur sesuai aturan yang ditetapkan.
Selain itu wewenang yang dimiliki juga berbeda. Ahli translate bahasa tersumpah punya kewenangan untuk menerjemahkan dokumen dengan hasil yang diakui oleh hukum. Sedangkan ahli terjemahan umum tidak punya wewenang menerjemahkan dokumen sehingga hasil translate-nya tidak bisa digunakan untuk memenuhi persyaratan hukum.
Tugas Translator Tersumpah di Indonesia
Di Indonesia, ahli translate yang tersumpah secara umum bertugas untuk menerjemahkan dokumen resmi khususnya yang berkekuatan hukum. Contoh dokumen yang masuk ranah petugas translate tersumpah seperti KTP, SKCK, Ijazah, Transkrip Nilai, MoU, Akta Pernikahan, Dokumen Perizinan, dan sebagainya.
Selain menerjemahkan dokumen, translator disumpah resmi juga punya tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya yakni sebagai berikut.
- Menerjemahkan dokumen legal seakurat mungkin dan secara apa adanya
- Menyesuaikan hasil terjemahan sesuai format internasional
- Menjaga kerahasiaan dokumen yang diterjemahkan
- Siap mempertanggungjawabkan hasil terjemahannya, termasuk di mata hukum
- Memberikan keterangan di lembar hasil translate (jika diperlukan)
- Membubuhkan cap basah dan tanda tangan resmi di lembar hasil translate
Tujuan Penerjemahan Dokumen di Sworn Translator
Penerjemahan dokumen legal untuk memenuhi keperluan resmi wajin diterjemahkan lewat Sworn Translator. Hal itu dilakukukan untuk memenuhi beberapa tujuan yakni sebagai berikut.
- Mentaati aturan yang diterapkan dalam UU
Perlu diketahui bahwa dokumen asing yang akan digunakan di Indonesia harus diterjemahkan lewat Sworn Translator. Aturan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam dasar hukum penerjemah tersumpah di Indonesia. Begitu juga dengan dokumen bahasa Indonesia yang akan digunakan di luar negeri juga harus diterjemahkan lewat translator legal.
- Memperkuat kedudukan hukum
Posisi hasil translate atas dokumen akan mendapat kedudukan hukum yang jelas dan kuat. Kondisi ini berguna saat dokumen dibutuhkan saat bersangkutan dengan legalitas.
- Mempercepat verifikasi
Terjemahan dokumen akan mempercepat proses verifikasi, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Dengan begitu kendala administrasi tidak akan dijumpai.
Penyedia Jasa Sworn Translator Terbaik
Jasa Sworn Translator di Indonesia kini makin mudah didapatkan lewat Master Translate, perusahaan yang bekerja sama dengan berbagai penerjemah tersumpah. Dengan adanya kerja sama tersebut, hasil translate yang diberikan kepada masyarakat dijamin sah, legal, dan dapat digunakan untuk melengkapi syarat administrasi internasional.
Dapatkan layanan dari Sworn Translator paling cepat dan akurat lewat Master Translate. Anda dapat menghubungi tim kapan saja dan dari mana saja.