Penerjemah tersumpah (Sworn Translator) adalah profesi yang membidangi alih bahasa dokumen resmi berbahasa asing ke bahasa Indonesia. Seseorang yang melakoni profesi tersebut telah memenuhi berbagai syarat jadi penerjemah tersumpah.

Perlu diketahui bahwa penerjemah tersumpah adalah sebutan yang diberikan secara resmi oleh lembaga pemerintahan kepada seorang translator. Artinya untuk mendapatkan sematan tersebut, seorang translator harus memenuhi syarat tertentu. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini.

Syarat Jadi Penerjemah Tersumpah

Seperti disinggung sebelumnya, untuk menjadi seorang penerjemah tersumpah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut teriri dari umum, prosedur, hingga syarat yang berkaitan dengan dokumen. Berikut ini rangkumannya.

Syarat Umum Penerjemah Tersumpah

Calon penerjemah tersumpah harus memenuhi syarat secara umum yang berlaku untuk siapapun yang ingin menggeluti profesi tersebut.

  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berdomisili di wilayah NKRI
  • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berat (penjara 5 tahun atau lebih)
  • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, atau profesi yang dilarang untuk dirangkap, sebagaimana diatur oleh Undang Undang (UU).

Syarat yang Berkaitan dengan Prosedur

Seseorang yang ingin menjadi penerjemah tersumpah harus mengajukan diri sesuai prosedur yang berlaku. Berikut ini prosedur dan cara menjadi penerjemah tersumpah yang telah ditetapkan.

  1. Mengikuti ujian kualifikasi penerjemah tersumpah dan dinyatakan lulus

Setelah syarat umum dipenuhi, calon penerjemah tersumpah harus ikut ujian kualifikasi sebagai seorang translator. Ujian ini dilakukan oleh Kemenkumham, sedangkan pihak penyelenggaranya dilakukan lewat Lembaga Sertifikasi Profesi, dan pelaksananya adalah Lembaga Bahasa Universitas Indonesia.

  1. Mengajukan permohonan pengangkatan

Jika ujian kualifikasi sebagai penerjemah dinyatakan lulus, maka bisa lanjut ke tahap selanjutnya yakni mengajukan permohonan pengangkatan sebagai penerjemah tersumpah. Permohonan ditujukan kepada Menteri yang berwenang.

  1. Menunggu validasi

Surat permohonan akan divalidasi oleh validator. Jika dinyatakan sesuai atau lengkap, maka akan diterbitkan jadwal pengangkatan sekaligus pengambilan sumpah.

  1. Pengambilan sumpah

Di tahap ini turut dihadiri oleh Menteri atau Kepala Kantor Wilayah yang berwenang, termasuk pemohon yang mengajukan pengangkatan sebagai penerjemah tersumpah.

Syarat yang Berkaitan dengan Administrasi

Dalam hal administrasi, dibutuhkan beberapa dokumen yang wajib dilengkapi oleh calon penerjemah tersumpah yakni sebagai berikut.

  • KTP (asli dan fotokopi)
  • Fotokopi Sertifikat Kelulusan Ujian Kualifikasi Penerjemah yang harus dilegalisasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang relevan​​
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang harus dilegalisasi
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang didapatkan melalui rumah sakit pemerintah
  • Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa tidak sedang berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau jabatan lain yang tidak boleh dirangkap​
  • Surat Keterangan Tidak Berstatus Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana
  • Pas Foto Berwarna (Ukuran 4×6) dengan latar belakang putih​ sebanyak 2 lembar
  • Bukti Setoran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang didapatkan pada saat melakukan pembayaran keputusan pengangkatan penerjemah tersumpah.
  • Keterangan tertulis yang memuat alamat lengkap, nomor telepon, dan email aktif.

Jasa Legalisasi Dokumen

Jasa legalisasi dokumen adalah pihak yang membantu mendapatkan pengesahan dokumen. Legalisasi dibutuhkan dalam berbagai keperluan, salah satunya adalah saat mengajukan permohonan sebagai penerjemah tersumpah.

Agar legalisasi dokumen bisa dilakukan secara cepat disarankan untuk mendapatkan pengesahan lewat Master Translate, perusahaan berbadan hukum menyediakan jasa penerjemah tersumpah serta menyediakan jasa legalisasi dokumen.

Untuk mendapatkan informasi terkait layanan dan jasa Master Translate, hubungi website resmi atau bisa melalui kantor cabang yang tersebar di beberapa kota besar Indonesia.

 

Join to newsletter.

Curabitur ac leo nunc vestibulum.

Hubungi Kami

Layanan ekpress 24 jam, garansi revisi dan gratis biaya kirim