Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), notaris adalah suatu profesi yang mendapat kuasa dari pemerintah untuk mengesahkan surat perjanjian, wasiat, akta, dan dokumen hukum lainnya.
Waarmerking Adalah Pengesahan Dokumen
Ditinjau dari bahasa, waarmerken atau waarmerking merupakan istilah yang berasal dari bahasa Belanda yang diartikan dengan “pengesahan” atau “sertifikasi”. Di Indonesia, istilah tersebut digunakan dalam konteks hukum dan kegiatan administrasi resmi.
Waarmerking adalah suatu proses pengesahan dokumen menjadi resmi dan berkekuatan hukum. Proses tersebut dilakukan oleh notaris dengan cara melakukan pendaftaran atau register terhadap dokumen yang sebelumnya sudah ditandatangani para pihak yang terlibat ke notaris.
Artinya, surat yang diproses waarmerking tidak dibuat oleh notaris dari awal. Notaris akan melakukan pencatatan di buku khusus yang dimiliki sekaligus memberikan tanggal pasti. Namun sebelum dicatat atau diberi stempel, notaris akan melakukan pemeriksaan dan persetujuan.
Fungsi Waarmerking
Kegiatan waarmerking memiliki aturan yang sah bahkan dilindungi oleh Undang Undang Jabatan Notaris yakni pada Pasal 15 ayat (2) huruf b.
Waarmerking dilakukan bukan tanpa tujuan. Fungsi dari waarmerking salah satunya adalah agar tidak ada penyangkalan adanya dokumen dari salah satu pihak yang bertanda tangan suatu saat nanti. Pasalnya dokumen tersebut sudah diketahui oleh notaris dan telah dibukukan ke buku khusus.
Selain itu waarmerking juga bertujuan agar transaksi hukum yang dijelaskan dalam dokumen adalah sah dan berkekuatan hukum. Dengan begitu waarmerking juga memberikan kepastian hukum untuk para pihak yang saling terikat pada suatu dokumen.
Beda Waarmerking dengan Legalisir dan Legalisasi
Baik waarmerking, legalisir, dan legalisasi sama-sama dilakukan oleh notaris. Namun ketiganya tidak sama. Salah satu perbedaannya ada pada proses tanda tangan. Pada waarmerking, proses tanda tangan sebuah dokumen terhadap para pihak dilakukan sebelum dibawa ke notaris. Artinya notaris tidak perlu menyaksikan proses penandatanganan dokumen yang akan disahkan.
Sedangkan legalisasi adalah penandatanganan suatu dokumen yang dilakukan di hadapan notaris. Artinya notaris harus tahu proses penandatangannya. Di kegiatan ini notaris bertugas untuk melakukan pengesahan terhadap tanda tangan para pihak.
Berbeda lagi dengan kegiatan legalisir, di mana notaris akan membubuhkan tanda tangan, cap, atau keterangan bahwa dokumen salinan dan dokumen asli sama atau cocok. Tentu saja proses tersebut dilakukan dengan melalui proses pencocokan dokumen yang dilakukan oleh notaris antara dokumen asli dan salinan.
Biaya Waarmerking
Biaya waarmerking jadi salah satu hal yang banyak dicari masyarakat. Namun perlu diketahui bahwa besaran biaya yang dibutuhkan tergantung pada banyak faktor mulai dari kompleksitas transaksi, reputasi notaris, dan masih banyak lagi.
Tak hanya itu, layanan notaris juga ikut berdampak pada besaran biaya yang harus dibayar oleh masyarakat yang membutuhkan jasa waarmerking.
Untuk mengetahui biaya waarmerking, disarankan untuk berkonsultasi lebih dulu dengan notaris kepercayaan Anda. Konsultasi ini diperlukan agar mengetahui apa saja yang dibutuhkan dalam proses waarmerking.
Jika dalam proses waarmerking melibatkan pihak asing disarankan untuk menerjemahkan dokumen tersebut ke jasa penerjemah tersumpah (Sworn Translator) Master Translate.
Master Translate adalah perusahaan yang menaungi berbagai jenis penerjemah, baik tersumpah, non tersumpah (Non Sworn Translator), dan Interpreter (Juru Bahasa).
Untuk mendapatkan layananan Master Translate kunjungi website resminya atau bisa dengan mengunjungi kantor cabang terdekat dari domisili Anda.