Penerjemah tersumpah atau sworn translator tidak hanya bertugas untuk menerjemahkan kata demi kata dari satu bahasa ke bahasa lain, tapi juga menjadi garda terdepan yang menjamin keabsahan serta keakuratan terjemahan dokumen. Dengan tanggung jawab besar yang mereka emban ini penerjemah tersumpah harus memberikan layanan sesuai dengan kode etik penerjemah tersumpah yang berlaku.
Kode etik sworn translator di Indonesia diatur oleh IPPTI (Ikatan Penerjemah dan Pengalih Bahasa Tersumpah di Indonesia) sebagai organisasi yang menghimpun para penerjemah tersumpah. Berikut ini penjelasan lebih lengkapnya.
Kode Etik Penerjemah Tersumpah
IPPTI menetapkan kode etik penerjemah tersumpah berikut ini sebagai hal-hal yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota IPPTI dalam melaksanakan layanan profesional sebagai Penerjemah Tersumpah di Indonesia sehingga setiap anggota dapat turut berkontribusi dalam menjaga dan meningkatkan harkat dan martabat profesi.
1. Asas
Dalam melaksanakan tugasnya penerjemah harus berlandaskan asas-asas sebagai berikut.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Pancasila;
- Profesionalitas;
- Integritas;
- Kolegialitas.
Selain itu, mereka juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip etika inti, yakni:
- Ketidakberpihakan: Harus tetap netral dan bebas dari bias atau pengaruh apa pun yang dapat memengaruhi penilaian mereka. Semua terjemahan harus diselesaikan tanpa pilih kasih atau prasangka, terlepas dari tekanan pribadi atau eksternal;
- Integritas: Penerjemah Tersumpah diharuskan untuk menghasilkan pekerjaan yang jujur, akurat, dan lengkap.
- Netralitas: Pekerjaan Penerjemah Tersumpah harus bebas dari pengaruh politik, sosial, atau kepentingan pribadi.
- Kerahasiaan: Penerjemah Tersumpah berkewajiban untuk mengamankan semua data dan hanya mengungkapkan informasi jika diamanatkan secara hukum atau dengan persetujuan yang jelas dan terinformasi dari Klien;
- Kompetensi: Penerjemah Tersumpah harus memiliki dan terus mengembangkan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya secara efektif.
Baca Juga: 7 Cara Mengecek Legalitas Penerjemah Tersumpah untuk Memastikan Status Resminya
2. Sikap dan Perilaku Penerjemah Tersumpah
Sikap Sworn Translator:
- Menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa;
- Menjunjung tinggi dan menerapkan asas-asas Pancasila serta harkat dan martabat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menjunjung tinggi moral dan etika yang berlaku di organisasi IPPTI;
- Mematuhi hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
- Mengacu ke standar profesi yang dijunjung tinggi dalam organisasi IPPTI;
- Selalu menjaga profesionalisme dan menjunjung integritas dalam berhubungan dengan pihak mana pun;
- Dalam hubungan kerja antarpenerjemah wajib saling menghormati dan bersaing secara sehat serta memupuk kerja sama dan solidaritas.
- Menghormati hak-hak klien dan tidak mencampuri urusan antara klien dan pihak lain;
- Menjaga kerahasiaan informasi yang terkandung dalam materi yang diterjemahkan.
Perilaku Sworn Translator:
- Menerapkan standar kinerja yang tinggi guna mencapai hasil terbaik secara etis dengan praktik bisnis yang sehat;
- Menolak pekerjaan yang isinya melanggar peraturan perundang-undangan, kecuali atas perintah pihak yang berwenang dan diberi kekebalan hukum; menolak pekerjaan yang tidak sesuai dengan tingkat kemampuan yang disyaratkan; menolak pekerjaan yang menempatkan diri penerjemah berada pada situasi benturan kepentingan.
- Tidak memanipulasi pesan yang terkandung di dalam bahasa sumber, kecuali manipulasi tersebut diperlukan sebagai bentuk kreativitas yang sah dan secara tegas dinyatakan dalam lingkup pekerjaan yang diberikan kepada penerjemah;
- Melakukan segala kewajibannya tanpa terkecuali sebagai Penerjemah Tersumpah sebagaimana diatur dalam Kode Etik IPPTI, Permenkum No. 4 Tahun 2025, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
3. Standar Penerjemah Tersumpah:
- Menerima pekerjaan yang sesuai dengan pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab;
- Menjaga kepentingan Klien dalam materi dan isi yang diterjemahkan sebagaimana penerjemah menjaga kepentingan diri sendiri;
- Menaati tenggat waktu penyerahan pekerjaan atau jadwal yang sudah disepakati dengan Klien;
- Penerjemah Tersumpah dapat menggunakan kecerdasan artifisial (AI) sebagai sarana atau alat bantu dalam menjalankan tugas profesionalnya untuk membantu meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses penerjemahan dengan selalu mempertimbangkan konteks dan kehalusan bahasa yang tidak selalu dapat diakomodasi oleh teknologi;
- Penerjemah Tersumpah bertanggung jawab penuh atas kualitas dan akurasi terjemahan yang dihasilkan.
- Menjaga kerahasiaan dan kesepakatan dengan Klien dalam hal terdapat isu-isu sensitif terkait dengan kerahasiaan dokumen yang sedang diterjemahkan;
- Mematuhi semua aturan dan standar etika profesi yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada, menjaga kerahasiaan informasi, tidak menyalahgunakan teknologi AI, memastikan integritas serta profesionalisme dalam setiap tugas yang dilakukan, dan menerbitkan dokumen hasil translasi dengan Format Pernyataan Penerjemah Tersumpah (Affidavit) dan Stempel resmi
- Sepanjang menyangkut kompetensi, berusaha mengalihkan pesan dari bahasa sumber ke dalam bahasa sasaran dengan baik dan benar:
- Menguasai bahasa sumber (baik bahasa asing maupun bahasa daerah) dan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, dengan tingkat penguasaan yang tinggi;
- Memiliki pengetahuan yang memadai tentang pokok bahasan dan peristilahannya dalam bahasa sumber dan bahasa sasaran;
- Mempunyai akses pada sumber informasi dan bahan referensi serta mempunyai pengetahuan yang memadai mengenai peranti pendukungnya; dan
- Berupaya menjaga, meningkatkan, memperluas, dan memperdalam pengetahuan tentang penerjemahan.
Baca Juga: 5 Jasa Penerjemah Tersumpah Online, Cepat, dan Resmi Kemenkumham
4. Pelanggaran dan Sanksi
Setiap dugaan pelanggaran kode etik penerjemah tersumpah IPPTI yang dilakukan oleh anggota IPPTI wajib dilaporkan kepada Dewan Pengurus IPPT. Laporan tersebut kemudian akan dilakukan verifikasi dan pemeriksaan.
Apabila ditemukan pelanggaran Dewan Pengurus IPPT akan menetapkan sanksi yang sesuai. Mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, pembekuan keanggotaan untuk jangka waktu tertentu, pencabutan keanggotaan secara permanen, hingga dalam kondisi tertentu dapat pula dikenakan sanksi tambahan berupa denda administratif atau keharusan mengikuti pelatihan ulang mengenai etika profesional.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025, penerjemah tersumpah dapat diberhentikan secara tidak terhormat apabila melakukan pelanggaran kode etik profesi berdasarkan informasi/usulan dari Organisasi Profesi.


