Legalisasi dokumen LPDP menjadi salah satu syarat yang perlu Anda lakukan. Legalisasi ini sangatlah penting karena dengan legalisir dokumen dapat diakui secara hukum. Proses ini juga memenuhi standar administrasi LPDP dan mempermudah proses seleksi, baik di LPDP maupun universitas tujuan.

Apa Itu Beasiswa LPDP?

Beasiswa LPDP merupakan program yang dibiayai oleh Pemerintah Indonesia dan dikelola oleh Kementerian Keuangan atau Kemenkeu dan diperuntukkan untuk mahasiswa Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan ke program magister atau program doktoral di perguruan tinggi terbaik baik dalam negeri maupun luar negeri. 

Beasiswa LPDP ini terdiri atas berbagai macam program, yakni:

  1. Beasiswa Reguler: diperuntukkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 untuk beasiswa magister; WNI yang telah menyelesaikan studi program magister (S2) untuk beasiswa doktor; atau WNI yang telah menyelesaikan studi D4/S1 untuk beasiswa doktor luar negeri.
  2. Beasiswa Afirmasi: program beasiswa magister dan doktor yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berasal dari daerah afirmasi.
  3. Beasiswa Targeted: diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota POLRI. Program khusus untuk meningkatkan kompetensi ASN, TNI, dan POLRI guna mendukung pembangunan nasional ini mencakup jenjang magister dan doktor.
  4. Beasiswa Kolaborasi: Diberikan untuk masyarakat yang masuk dalam kalangan pelajar, pendidik, dan budayawan yang nantinya akan ikut program kolaborasi.

Legalisasi Dokumen LPDP

Seperti jenis beasiswa lainnya, salah satu syarat administrasi LPDP adalah legalisasi dokumen. Dokumen-dokumen yang perlu dilegalisasi di antaranya seperti ijazah dan transkrip nilai, SKL, surat konversi IPK, akta kelahiran dan lainnya.

Terkait dengan legalisasi dokumen LPDP ini untuk LPDP dalam negeri karena sebagian besar dokumen sudah tertulis dalam bahasa Indonesia sehingga tidak memerlukan terjemahan serta legalisasi cukup melalui institusi penerbit atau notaris setempat.

Akan tetapi, untuk LPDP luar negeri untuk beberapa dokumen perlu diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah terlebih dahulu. Selain itu, berdasarkan ketentuan Konvensi Apostille sejumlah dokumen resmi Indonesia memiliki ketentuan legalisasi khusus atau apostille.

Baca Juga: Panduan Lengkap Apostille Ijazah untuk LPDP, MEXT, Australia Awards

Syarat LPDP Lainnya dan Penyebab Dokumen Ditolak

Tahapan pertama yang harus Anda lalui adalah tahap administrasi. Tahapan ini tidak bisa dipandang sebelah mata, karena sistem verifikasi dokumen LPDP sangatlah ketat. Seluruh syarat dokumen LPDP harus sesuai ketentuan, misalnya, menggunakan penerjemah tersumpah dan legalisasi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Apa saja syarat dokumen LPDP?

Syarat Dokumen

Beberapa dokumen yang biasanya diminta saat mendaftar LPDP adalah:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Ijazah dan Transkrip Nilai Terakhir
  3. Sertifikat Bahasa
  4. Surat Rekomendasi
  5. Rencana Studi (Study Plan)
  6. Menulis Essay kontribusi untuk Indonesia
  7. Surat Keterangan Sehat
  8. Kartu Keluarga (KK)
  9. LoA (Letter of Acceptance) jika ada
  10. Sertifikat Prestasi
  11. Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa lain dan bersedia kembali ke Indonesia setelah lulus.
  12. Proposal Penelitian (untuk doktoral)

Penyebab Dokumen Ditolak

Ada beberapa kasus dokumen-dokumen di atas ditolak bukan hanya karena tidak diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, tapi juga karena beberapa faktor. Pertama, adanya perbedaan ejaan nama, tanggal lahir, atau ketidaksesuaian tempat lahir antara satu dokumen dengan dokumen lain.

Sistem verifikasi LPDP sangat sensitif dengan perbedaan data sehingga pelamar wajib untuk melakukan pengecekan ulang secara menyeluruh sebelum mendaftar. Faktor lainnya, seperti surat rekomendasi yang tidak sesuai format serta Letter of Acceptance (LoA) yang tidak memenuhi syarat.

Jasa Legalisasi Dokumen LPDP

Supaya dokumen LPDP Anda tidak ditolak, pastikan legalisasi dokumen Anda sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Anda bisa mempercayakannya pada jasa legalisir dokumen Kemenkumham Kemenlu, Master Translate.

Sebagai penyedia jasa terjemah legalisasi dokumen dan penerjemah tersumpah yang terdaftar resmi di Kementrian dalam negeri dan diakui di Kedutaan Asing, kami telah berpengalaman dalam mengurus dokumen-dokumen beasiswa termasuk LPDP. jadi, segera konsultasikan kebutuhan Anda dengan CS Master Translate!

Join to newsletter.

Curabitur ac leo nunc vestibulum.

Hubungi Kami

Layanan ekpress 24 jam, garansi revisi dan gratis biaya kirim