Legalisasi dokumen adalah pengesahan dokumen yang dilakukan oleh lembaga negara dan kementerian (L/K). Proses pengesahan ini dilakukan dengan cara membubuhkan cap atau dengan metode pengesahan lain. Dokumen dinyatakan sah dan berkekuatan hukum setelah dilegalisasi. Proses ini biasa dilakukan bahkan ada peraturan tentang legalisasi dokumen dan praktiknya di Indonesia.
Peraturan Tentang Legalisasi Dokumen
Peraturan terkait legalisasi dokumen di Indonesia terus mengalami perkembangan dan bisa bervariasi sesuai jenis dokumen serta tujuan penggunaan dokumen tersebut. Namun secara umum ada beberapa aturan terkait legalisasi dokumen di Indonesia yakni sebagai berikut.
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021
Aturan ini mengesahkan “Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents” atau Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing.
Konvensi tersebut diadopsi dalam The Hague Conference on Private International Law (Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional) pada 5 Oktober 1961 di Den Haag, Belanda.
Adanya aturan tersebut dimaksudkan untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing yang penting demi meningkatkan pelayanan publik dan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia.
- Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2022 mengatur tentang “Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengurusan dan Pengesahan Dokumen Publik Asing”.
Peraturan ini berkaitan dengan prosedur pengurusan dan pengesahan dokumen publik asing yang digunakan di Indonesia, serta menyesuaikan dengan ketentuan yang lebih terbaru untuk memudahkan proses tersebut.
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.HA.01.06 Tahun 2020
Di aturan ini dijelaskan tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen. Keputusan ini dibuat untuk memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur mengenai prosedur legalisasi dokumen publik asing di Indonesia. Dalam aturan ini dijelaskan beberapa poin penting yakni sebagai berikut.
- Definisi Legalisasi
Menjelaskan bahwa legalisasi adalah proses pengesahan tanda tangan pejabat yang berwenang pada suatu dokumen publik asing, sehingga dokumen tersebut diakui secara sah di Indonesia.
- Dokumen yang Dapat Dilegalisasi
Berdasarkan aturan ini, jenis dokumen yang bisa dilegalisasi termasuk dokumen pendidikan, akta kelahiran, akta nikah, dan dokumen lain yang diterbitkan oleh otoritas asing.
- Prosedur Legalisasi
Mengatur langkah-langkah yang harus diikuti untuk melakukan legalisasi, termasuk pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen, dan pengesahan oleh pejabat yang berwenang.
- Persyaratan Pengajuan
Untuk mengajukan legalisasi, pemohon wajib memenuhi beberapa syarat seperti identitas pemohon serta dokumen asli dan salinan.
- Biaya Legalisasi
Mengatur mengenai biaya yang dikenakan untuk proses legalisasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Teknologi Informasi
Mendorong penggunaan teknologi informasi untuk mempercepat dan mempermudah proses legalisasi dokumen.
- Koordinasi Antar Lembaga
Menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian Hukum dan HAM dengan instansi terkait lainnya untuk memastikan kelancaran proses legalisasi.
Jasa Legalisasi Dokumen
Agar proses legalisasi dokumen bisa lebih mudah dan cepat dilakukan, pemohon bisa memanfaatkan layanan jasa legalisasi dokumen Master Translate.
Perusahaan Master Translate adalah perusahaan yang bergerak di bidang penerjemahan serta legalisasi dokumen resmi. Di bidang penerjemahan, perusahaan ini menyediakan jasa penerjemah tersumpah (Sworn Translator), penerjemah tidak tersumpah (Non Sowrn Translator), dan interpreter.
Sedangkan bidang legalisasi dokumen, Master Translate melayani legalisasi dokumen dari berbagai lembaga negara dan kementerian, contohnya sebagai berikut.
- Legalisasi notaris
- Legalisasi Kementerian Hukum dan HAM
- Legalisasi Kementerian Luar Negeri
- Legalisasi Kedutaan
- Legalisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Legalisasi Kementerian Agama
- Legalisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti)
Layanan di atas dapat diakses secara online maupun offline. Untuk layanan online, pemohon legalisasi bisa mengakses website resmi Master Translate. Sedangkan untuk layanan offline, pemohon dapat mengunjungi kantor jasa legalisasi dokumen terdekat dari domisili Anda. Master Translate sendiri saat ini telah memiliki kantor cabang di beberapa kota besar mulai dari Bali, Surabaya, Yogyakarta, Bandung, Jakarta, dan kota besar lain.