Perlu diketahui, waarmerking dan legalisasi adalah wewenang profesi notaris. Bahkan wewenang tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Dua wewenang tersebut menjadikan pihak notaris punya peran penting dalam memastikan keabsahan serta kepastian hukum di suatu dokumen.
Perbedaan Waarmerking dan Legalisasi
Meski sama-sama berfungsi memberikan keabsahan dan kepastian hukum suatu dokumen, waarmerking dan legalisasi punya perbedaan yakni sebagai berikut.
- Proses Pengesahan Notaris
Proses pengesahan oleh notaris terhadap dokumen yang dilakukan waarmerking dan legalisasi cukup berbeda.
Pada proses legalisasi, notaris melakukan pengesahan tanda tangan serta menetapkan kepastian tanggal surat dengan cara menuliskannya di buku khusus legalisasi.
Sedangkan pada ketentuan waarmerking, notaris berwenang membukukan surat dengan mendaftarkannya di buku khusus yang disebut Buku Pendaftaran Surat di Bawah Tangan.
- Pembuatan Surat dan Penandatanganan
Dalam pembuatan dan penandatanganan surat, para waarmerking bisa dilakukan sebelum dokumen tersebut dibawa ke notaris. Artinya pembuatan dan penandatanganan surat tersebut bisa diselesaikan bahkan dalam kurun waktu seminggu sebelum dibawa ke kantor notaris.
Sedangkan pada legalisasi, surat bisa dibuat sebelum dibawa ke notaris. Sedangkan penandatanganan para pihak harus dilakukan di hadapan notaris. Namun sebelum dilakukan tanda tangan, notaris akan membacakan serta menjelaskan isi surat kepada para pihak. Jika para pihak sudah bersepakat kemudian dilakukanlah penandatanganan.
- Keterlibatan Notaris
Keterlibatan notaris dalam mengesahkan dokumen lewat waarmerking atau legalisasi juga berbeda. Pada waarmerking, notaris hanya mendaftarkan surat di buku register yang dimilikinya. Notaris juga tidak bisa memastikan beberapa hal yakni keaslian tanda tangan para pihak, kebenaran materi atau isi, dan tanggal yang tertera pada surat.
Sedangkan pada legalisasi, notaris bisa memastikan bahwa tanda tangan yang terbubuh di surat adalah asli karena proses tersebut dilakukan di hadapannya. Selain itu notaris juga dapat memastikan kebenaran tanggal surat tersebut.
- Tujuan
Tujuan legalisasi adalah untuk memastikan bahwa notaris menyaksikan adanya penandatanganan para pihak di tanggal seperti yang tertulis pada surat.
Sedangkan tujuan waarmerking adalah untuk memastikan bahwa ada pihak lain tentang keberadaan surat yang telah ditandatangani oleh para pihak.
- Kekuatan Hukum
Kekuatan hukum dokumen waarmerking terbatas hanya pada keaslian dokumen. Artinya keberadaan surat yang ditandatangani para pihak bisa dipastikan ada. Sedangkan pada legalisasi, kekuatan hukumnya lebih besar karena penandatanganan surat dan tanggal yang tertera bisa dipastikan oleh notaris.
Waarmerking dan Legalisasi Dokumen Asing
Waarmerking dan legalisasi memungkinkan untuk dilakukan namun masing-masing punya tahapan yang berbeda. Misalnya, dokumen asing yang akan dilegalisasi harus melalui proses legalisasi di negara asalnya (melalui Kementerian Luar Negeri atau otoritas terkait), kemudian dilegalisasi atau diberi apostille oleh Kedutaan Besar/Konsulat Indonesia di negara tersebut.
Jika diperlukan, dokumen tersebut dapat diterjemahkan secara resmi oleh jasa penerjemah tersumpah (Sworn Translator).
Jasa Legalisasi dan Translate Dokumen
Jasa legalisasi dokumen dan translate tersumpah bisa dilakukan lewat perusahaan Master Translate. Perusahaan berbadan hukum tersebut membantu menyediakan kebutuhan terjemah tersumpah serta legalisasi dokumen di Indonesia.
Untuk mendapatkan informasi terkait jasa dan layanan tersebut kunjungi website resmi Master Translate atau mengunjungi kantor cabang terdekat dari domisili Anda.