Bantuan pendidikan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) terus diberikan kepada masyarkat. Namun untuk mendapatkannya, pemohon harus memenuhi persyaratan beasiswa LPDP, mencakup syarat umum, khusus, dan dokumen yang harus disiapkan.
Syarat LPDP akan berpengaruh pada lolos atau tidaknya pemohon sehingga harus benar-benar diperhatikan secara mendetil.
Persyaratan Beasiswa LPDP
Meski ada beberapa jenis beasiswa yang tersedia, para pemohon bantuan pendidikan LPDP wajib memenuhi syarat umum yakni sebagai berikut.
- Berstatus sebagai WNI
- Sudah menyelesaikan studi program D4 atau S1 untuk beasiswa magister, sedangkan untuk pemohon beasiswa doktor sudah menyelesaikan program magister (S2) atau D4/ S1 langsung doktor
- Khusus pendaftar dari D4/ S1 langsung doktor harus memenuhi ketentuan yakni memiliki LoA Unconditional dari perguruan tinggi tujuan, serta memenuhi semua kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3)
- Pendaftar sudah lulus studi magister (S2) dilarang mendaftar program beasiswa magister, berlaku juga untuk pendaftar yang sudah studi doktor (S3) dilarang mendaftar beasiswa doktor.
- Untuk pendaftar lulusan perguruan luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, harus melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kemendikbudristek
- Selanjutnya melampirkan tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kemendikbudristek atau Kemenag mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit
- Tidak bertatus sebagai mahasiswa program magister atau doktor di mana pun (on going)
- Bagi pendaftar yang berstatus mahasiswa sebagaimana disebutkan di poin sebelumnya bisa ikut mendaftar dengan syarat sebagai berikut.
- Tujuan program studi dan/atau perguruan tinggi yang dipilih beda dari yang tengah ditempuh
- Pendaftar yang lulus seleksi substansi harus membuat sekaligus menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP selambat-lambatnya 2 (dua) pekan setelah diumumkan lulus seleksi substansi;
- Pendaftar harus menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa;
- LPDP akan membatalkan status pendaftar yang lolos dan sudah berstatus sebagai Calon Penerima Beasiswa jika pendaftar tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas;
- Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
- Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
- Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara:
- Surat Rekomendasi Online Form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone.
- Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan atau ditandatangani (contoh format terlampir).
- Untuk pendaftar berstatus PNS dan CPNS di seluruh program beasiswa LPDP harus melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
- Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan
- mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar
- Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
- Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
- Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
- Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas eksekutif, kelas khusus, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk, kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri, kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi, atau kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
- Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).
- Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
- Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
- Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
- Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.
Sedangkan untuk syarat khusus mencakup beberapa hal seperti batas usia, jumlah IPK, dan sebagainya. Simak syarat khusus LPDP berikut ini.
- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
- Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
- Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
- Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
- Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
- Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program Magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
- Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa oleh ETS, PTE Academic , atau IELTS dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar program Magister Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 500, TOEFL® iBT 61, PTE Academic 50; atau IELTS™ 6,0.
- Pendaftar program Magister Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80; PTE Academic 58; atau IELTS™ 6,5.
- Pendaftar program Doktor Dalam Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 530, TOEFL® iBT 70, PTE Academic 50; atau IELTS™ 6,0.
- Pendaftar program Doktor Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94; PTE Academic 65; atau IELTS™ 7,0.
- Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
- Melampirkan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi (dapat memilih online form atau unggah).
Syarat Dokumen LPDP
Pendaftar beasiswa LDPD juga wajib menyertakan dokumen yang nantinya akan dilampirkan secara online. Berikut ini syarat dokumen beasiswa LDPD.
- Mengisi formulir biodata online
- KTP
- Scan ijazah S1/S2 (Asli atau regalisir) atau SKL (Surat Keterangan Lulus).
- Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari Perguruan Tinggi (bagi yang tidak menyelesaikan studi)
- Scan transkrip nilai S1/S2.
- Dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kemendikbudristek/Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan dan konversi IPK.
- Sertifikat bahasa asing yang dipersyaratkan dan masih berlaku (Asli).
- Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang masih berlaku dan sesuai dengan perguruan tinggi serta program studi yang dipilih.
- Surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi.
- Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit.
- Surat usulan dari pejabat yang membidangi SDM untuk pendaftar PNS/TNI/Polri sesuai ketentuan.
- Profil diri pada formulir pendaftaran online.
- Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
- Proposal penelitian (khusus doktor).
- Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi.
Dokumen Terjemahan untuk LPDP
Pendaftar yang mengajukan beasiswa kuliah di luar negeri biasanya akan diminta untuk menerjemahkan dokumen resmi dari bahasa Indonesia ke bahasa asing. Untuk memenuhi keperluan tersebut pendaftar beasiswa LPDP bisa mengirimkan file ke Master Translate.
Master Translate adalah perusahaan yang menaungi jasa penerjemah tersumpah resmi di Indonesia. Perusahaan ini melayani penerjemahan dokumen resmi seperti transkrip nilai, ijazah, sertifikat, piagam, dan sebagainya.