Apa itu apostille dapat dipahami sebagai layanan legalisasi terhadap dokumen yang diterbitkan oleh negara asalnya. Layanan ini banyak dibutuhkan untuk mendukung agenda internasional yang melibatkan negara lain. Apostille jadi terobosan baru dalam pemberkasan administrasi karena mampu menambah efisiensi. Untuk memahami definisi apostille, simak penjelasan di bawah ini.

Apa Itu Apostille?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), apostile (serapan dari apostille) diartikan sebagai tanda yang diberikan pada suatu dokumen sesuai dengan format yang ditentukan secara internasional oleh badan berwenang dari negara yang menerbitkan dokumen untuk menandakan keaslian dokumen tersebut.

Secara sederhana, apostille dapat diartikan sebagai tanda yang ditautkan ke suatu dokumen, bisa berupa tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi. Saat dokumen di-apostille artinya segala hal yang termuat di dalamnya adalah asli, termasuk tanda tangan, stempel, dan unsur lainnya.

Setelah apostille diberikan, maka dokumen dianggap sah dan asli. Dengan begitu fungsi dokumen di negara asalnya akan diakui pula di 121 negara yang tergabung dalam anggota Konvensi Den Haag.

Dasar Hukum 

Legislasi apostille di Indonesia dalam pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri dan Peraturan Presiden berikut.

  • Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2025 Tentang Layanan Apostille

Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik Asing yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2025 mulai dari permohonan apostille hingga pengambilan sertifikat apostille. 

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing)

Perpres ini menjadi dasar hukum utama penghapusan persyaratan legalisasi konvensional dan pemberlakuan layanan Apostille di Indonesia untuk dokumen publik asing.

Syarat Pengajuan

Untuk mengajukan apostille ini Anda perlu mempersiapkan beberapa syarat pengajuan apostille di antaranya:

  • Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pindai Dokumen Indonesia yang akan digunakan di luar negeri/Dokumen yang telah dilegalisir oleh pejabat publik di instansi/lembaga/kantor penerbit dokumen.

Anda juga perlu memeriksa daftar negara Konvensi Apostille pada laman HCCH.

Manfaat Apostille Dokumen

Apostile dilakukan bukan tanpa tujuan. Layanan tersebut bermanfaat untuk menyederhanakan legalisasi yang kadang panjang dan berbelit-belit. Seperti diketahui, masyarakat terkadang perlu melakukan legalisasi terhadap satu jenis dokumen di berbagai pejabat dan lembaga. Legalisasi yang berlapis tersebut dapat diringkas jadi satu yakni lewat apostille.

Baca Juga: Peraturan Tentang Legalisasi Dokumen di Indonesia

  • Penyederhanaan legalisasi

Seperti disinggung sebelumnya, manfaat apostille dokumen adalah untuk menyederhaan legalisasi yang kadang perlu berlapis-lapis. Dengan begitu masyarakat hanya perlu melakukan satu kali apostille dan dokumen akan diakui oleh negara lain.

  • Menunjang verifikasi

Dalam pemberkasan internasional, otoritas setempat akan melakukan verifikasi dokumen. Dengan adanya apostille, petugas bisa mempercepat verifikasi sehingga pemeriksaan dokumen bisa lebih singkat.

  • Membantu melengkapi syarat administrasi internasional

Semua agenda internaisonal akan mensyaratkan dokumen penting sebagai syarat administrasi. untuk memenuhi hal tersebut diperlukan dokumen yang telah di-apostille. Tanpa pengesahan tersebut dokumen tidak dianggap sah dan tidak bisa dipakai untuk melengkapi pemberkasan internasional.

Cara Apostille Dokumen

Bagi masyarakat yang ingin melakukan apostille terhadap dokumennya, masyarakat bisa mendatangi kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Selain itu apostille juga bisa dilakukan dengan bantuan Master Translate.

Master Translate adalah badan usaha resmi yang menyediakan jasa penerjemah tersumpah sekaligus layanan apostille Kemenkumham. Perusahaan tersebut telah dipercaya oleh perusahaan hingga perseorangan untuk membantu mendapatkan apostille sesuai kebutuhan.

Lewat penyedia jasa apostille Indonesia, Master Translate membantu melegalisasi berbagai dokumen termasuk yang dibutuhkan untuk pengajuan visa dan perkawinan internasional.

Baca Juga: Dokumen yang Dibutuhkan untuk Menikah dengan WNA atau Intermarriage

Layanan Apostille Master Translate

Master Translate melayani apostille terhadap berbagai dokumen resmi. Berikut ini beberapa layanan apostille yang bisa dilayani.

  • Jasa apostille buku nikah
  • Jasa apostille ijazah
  • Jasa apostille transkrip nilai
  • Jasa apostille sertifikat lembaga kursus
  • Jasa apostille sertifikat kompetensi
  • Jasa apostille sertifikat pendidik
  • Jasa apostille Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional
  • Jasa apostille Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Jasa apostille laporan polisi
  • Jasa apostille Akta Kelahiran
  • Jasa apostille Akta Kematian
  • Jasa apostille Akta Perkawinan
  • Jasa apostille Akta Perceraian
  • Jasa apostille Akta Pengakuan Anak
  • Jasa apostille Akta Pengesahan Anak
  • Jasa apostille dokumen perizinan,
  • Jasa apostille dokumen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
  • Jasa apostille dokumen notaris

Bagi masyarakat yang memiliki kepentingan di luar negeri disarankan untuk tahu lebih dulu apa itu apostille. Percayakan pengesahan tersebut kepada Master Translate.

Join to newsletter.

Curabitur ac leo nunc vestibulum.

Hubungi Kami

Layanan ekpress 24 jam, garansi revisi dan gratis biaya kirim