Awal tahun 2026 yang lalu media sosial diramaikan dengan isu-isu alumni LPDP belum kembali ke Indonesia untuk menjalankan kontrak pengabdian. Bahkan, saat itu Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan (BPPKKemenkeu) mencatat masih ada 44 alumni belum kembali ke RI atau belum memenuhi kewajiban pengabdian.
Ramainya isu tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya apakah penerima LPDP boleh bekerja di luar negeri? Mengingat alumni LPDP memiliki kewajiban untuk mengabdi secara fisik di Indonesia dengan masa kontribusi 2N.
Apakah Penerima LPDP Boleh Bekerja di Luar Negeri?
Penerima LPDP pada dasarnya wajib kembali ke Indonesia setelah lulus dengan skema pengabdian 2N. Dengan skema ini artinya penerima beasiswa wajib melakukan pengabdian atau berkontribusi di Indonesia sekurang-kurangnya 2 kali masa studi. Jadi, apabila Anda lolos awardee LPDP jenjang Magister dengan masa studi 2 tahun, maka Anda wajib berkontribusi secara fisik di Indonesia selama 4 tahun.
Alumni penerima LPDP kemudian wajib berada di Indonesia minimal 90 hari setelah tanggal kelulusan. Selama masa kontribusi, penerima LPDP dilarang untuk bekerja ke luar negeri, kecuali untuk jenis pekerjaan tertentu.
Pekerjaan yang Diperbolehkan dalam Masa Pengabdian 2N
Jenis Pekerjaan yang diperbolehkan dalam masa pengabdian 2N, yaitu:
- PNS/TNI/POLRI yang ditugaskan di luar negeri;
- Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri;
- Alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri;
- Oganisasi internasional dengan Indonesia menjadi anggota, seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, IMF, atau organisasi sejenisnya;
- Pegawai perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi dan/atau memiliki kantor di Indonesia, serta memperoleh penugasan ke luar negeri baik dari kantor/perusahaan yang berada di Indonesia maupun langsung dari entitas luar negeri yang memiliki perwakilan di Indonesia;
- Pegawai perusahaan swasta Indonesia yang mendapat penugasan ke luar negeri; atau
- Program pascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antara LPDP dan mitra.
Terkait dengan perizinan berikut beberapa poin yang wajib Anda perhatikan.
- Bekerja pada jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, 3 wajib melaporkan kepada LPDP dengan melampirkan surat penugasan dari pejabat yang berwenang.
- Bekerja pada jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 4, 5, 6, wajib melaporkan kepada LPDP dengan melampirkan surat keterangan bekerja dari instansi pemberi kerja.
Selain itu, LPDP juga memberikan izin untuk alumni tetap di luar negeri untuk magang atau penelitian dengan ketentuan:
- Waktu pengajuan, yakni maksimal 60 hari setelah tanggal kelulusan.
- Durasi izin maksimal hingga 24 bulan.
- Setelah selesai, alumni tetap wajib menjalankan masa pengabdian 2N di Indonesia.
Baca Juga: Panduan Lengkap Apostille Ijazah untuk LPDP, MEXT, Australia Awards
Apa yang Terjadi Jika Melanggar?
Apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh alumni LPDP, maka akan ada sanksi yang akan dijatuhkan. Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat tergantung pada jenis pelanggarannya.
- Sanksi ringan: pemberian surat peringatan pertama dan/atau kedua.
- Sanksi administratif sedang: diberlakukan penundaan, penyesuaian, pengembalian Dana Persiapan atau Dana Studi, penundaan seluruh layanan LPDP.
- Sanksi administratif berat: diberlakukan pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa tanpa pengembalian Dana Studi yang telah diterima, pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa dengan kewajiban pengembalian Dana Studi yang telah diterima, pemblokiran untuk mengikuti program layanan LPDP, dan bentuk sanksi lain berdasarkan persetujuan direktur umum LPDP.
Jadi, apakah penerima LPDP boleh bekerja di luar negeri? Jawabannya untuk pekerjaan tertentu diizinkan, tetapi bukan tanpa syarat. Patuhilah aturan skema pengabdian LPDP karena di balik kebebasan mengembangkan karier, melekat tanggung jawab moral dan hukum untuk tetap berkontribusi membangun bangsa.


