Bagi masyarakat yang ingin bekerja di Jepang sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI), harus memperhatikan syarat-syaratnya lebih dulu. Syarat kerja di Jepang tidak hanya berkaitan dengan keterampilan berbahasa dan keahlian tertentu, namun mencakup dokumen.

Persyaratan agar dapat diterima kerja di negara Jepang tidak hanya berlaku untuk TKI di sektor industri, namun di pertanian atau pendidikan.

Syarat Kerja di Jepang

Untuk mencari pekerjaan di Jepang, disarankan untuk mengetahui periode perekrutan sesuai dengan bidang pekerjaan yang diinginkan. Beberapa industri di Jepang pada dasarnya membuka lowongan pekerjaan sepanjang tahun, namun di sektor pendidikan misalnya, lowongan hanya dibuka pada tahun ajaran baru.

Berbeda lagi dengan lowongan pekerjaan di sektor pertanian Jepang yang membuka lowongan pekerjaan menjelang musim cocok tanam atau panen. Meski demikian, disarankan untuk menyiapkan berbagai syarat yang diperlukan jauh-jauh hari agar lebih mudah mendaftar kerja di negara tersebut.

Berikut ini beberapa syarat umum yang harus disiapkan oleh TKI agar dapat diterima di Jepang.

  1. Mampu Berbahasa Jepang dan Mengenal Budayanya

Syarat umum dan wajib yang harus dipenuhi oleh TKI adalah menguasai bahasa dan mengenal budayanya. Faktor ini penting karena kemampuan berbahasa Jepang akan membantu menunjang pekerjaan di segala sektor di berbagai kota industri Jepang seperti Tokyo, Kanagawa, Osaka, Kyoto, dan kota lain.

Kemampuan belajar bahasa Jepang bisa dilatih dengan berbagai cara, baik lewat kursus atau otodidak. Nantinya TKI harus mengantongi sertifikat Japanese-Language Proficiency Test (JLPT). JLPT sendiri dibagi menjadi lima kategori sesuai tingkat kesulitan masing-masing yakni sebagai berikut.

  • N5 : paham bahasa Jepang dasar
  • N4 : paham penggunaan bahasa Jepang dasar
  • N3 : paham penggunaan bahasa Jepang sehari-hari
  • N2 : paham penggunaan bahasa Jepang sehari-hari dalam konteks situasi tertentu
  • N1 : paham penggunaan bahasa Jepang di berbagai konteks situasi

Agar lebih mudah diterima, TKI setidaknya berada di level N4. Disarankan untuk mampu melebihi level tersebut agar peluang diterima kerja lebih besar dan mudah.

  1. Memiliki Ijazah Pendidikan Sesuai Bidang Pekerjaan

TKI yang ingin ke Jepang harus memiliki ijazah pendidikan di tingkat tertentu sesuai jenis pekerjaan yang akan dilamar. Biasanya TKI diharuskan memiliki ijazah setidaknya tingkat SMA. Namun di sektor lain harus memiliki ijazah D3 hingga S1.

  1. Sehat Jasmani dan Rohani

Pemerintah Jepang cukup ketat dalam pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. Oleh karena itu calon TKI wajib melampirkan berkas dokumen kesehatan atau medical check up paling baru.

  1. SKCK

Meski tidak wajib, calon TKI perlu mempersiapkan SKCK sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sedang tidak berhubungan dengan tindak kejahatan. Surat ini bisa diminta dari kepolisian RI lalu diterjemahkan ke bahasa Jepang oleh penyedia jasa penerjemah tersumpah (Sworn Translator).

  1. Syarat Usia

Calon TKI juga harus memperhatikan usia yang dipersyaratkan. Biasanya calon pekerja di Jepang setidaknya berusia 18 tahun. Sedangkan batas maksimal agar bisa bekerja di Jepang tidak diatur secara ketat oleh hukum, tetapi lebih tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan dan jenis pekerjaan yang akan dilakukan.

Syarat Dokumen Kerja di Jepang

Selain memperhatikan syarat umum, calon TKI juga harus melampirkan dokumen yang bisa disiapkan sebelum waktu pendaftaran lowongan kerja Jepang dibuka. Berikut ini beberapa dokumen yang harus dimiliki.

  1. Kartu identitas dari negara asal
  2. Paspor yang masih berlaku
  3. Formulir Permohonan Visa
  4. Foto Paspor
  5. Surat Penerimaan Kerja
  6. Riwayat Hidup (CV)
  7. Ijazah dan Transkrip Nilai
  8. Surat Keterangan Kerja (jika ada)
  9. Surat Keterangan Kesehatan
  10. Bukti Keuangan
  11. Sertifikat Keterampilan (jika diperlukan)

Beberapa dokumen tersebut wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Jepang oleh Sworn Translator sehingga keabsahannya dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, calon TKI bisa menghubungi Master Translate, perusahaan berbadan hukum yang bergerak di bidang penerjemahan dan jasa legalisasi dokumen.

Pemesanan dokumen resmi berbahasa Jepang bisa didapatkan di website resmi Master Translate atau bisa dengan mengunjungi kantor cabang terdekat dengan domisili.

Master Translate saat ini memiliki kantor cabang di berbagai kota besar di Indonesia mulai dari Bali, Surabaya, Yogyakarta, Bandung, Jakarta, dan kota lain di pulau Jawa.

Join to newsletter.

Curabitur ac leo nunc vestibulum.

Hubungi Kami

Layanan ekpress 24 jam, garansi revisi dan gratis biaya kirim